Home / BERITA / PAPUA

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:47 WIB

Polda Papua Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia, 6 Tersangka Diamankan

- Penulis

Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

JAYAPURA, KABARTANAHMERAH.COM – Polda Papua telah berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, yang mengakibatkan penahanan enam tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (16/6/2023).

Kombes Benny menjelaskan bahwa empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua. Hingga saat ini, tim satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kombes Benny.

Lebih lanjut, Kombes Benny mengungkapkan bahwa empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua (dua kasus), Polresta Jayapura Kota (satu kasus), dan Polres Jayapura (satu kasus).

Dampak dari kasus-kasus TPPO tersebut menyebabkan delapan orang menjadi korban kejahatan tersebut. Identitas korban dan rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus TPPO tersebut masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.

Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan TPPO.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.

Kombes Benny juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunya

Dengan peduli terhadap lingkungan sekitar serta berpartisipasi aktif, tentunya dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus TPPO serta melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut. (DaniEl)

Editor: IscoSumber: Eldan

Share :

Baca Juga

BERITA

Tahapan Pemilu Berjalan Lancar, KPU Kab. Jayapura Siap Selenggarakan Pemilu 2024

BERITA

Polda Papua Siagakan 1.000 Personel di Jayapura Usai Penangkapan Lukas Enembe

LINGKUNGAN

Pemprov Papua Gelar Kick Off Persiapan Pertemuan GCF TF dan ICBE 2023

BERITA

Badan Pengawasan yang Baru Jangan Tidur, Tokoh Adat Desak Pj Bupati Audit Penyertaan Modal Perusda Baniyau

BERITA

Sadis, Residivis Bunuh Korban Dengan 22 Tikaman, Keadaan Sekarat Masih Dicabuli

SOSIAL BUDAYA

Polres Jayapura Libatkan Ratusan personil Jaga Keamanan Selama Bulan Ramadhan

PENDIDIKAN

Gerakan Baca Tulis, Hapus Buta Aksara di Sentani

BERITA

Aksi Galang Dana PAR GKI Marthen Luther Wauna Depapre guna pembangunan Gedung Sekolah Minggu