Home / PAPUA / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 22 Desember 2023 - 05:48 WIB

Kejaksaan Tinggi Papua Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura

- Penulis

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya dan Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay beserta jajaran Kejaksaan ketika berpose bersama usai kegiatan Peresmian Heleybhey Obhe Kampung Sereh sebagai Rumah Restorative Justice dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, di Obhe Heleybhey Wabouw, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 20 Desember 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya dan Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay beserta jajaran Kejaksaan ketika berpose bersama usai kegiatan Peresmian Heleybhey Obhe Kampung Sereh sebagai Rumah Restorative Justice dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, di Obhe Heleybhey Wabouw, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 20 Desember 2023

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Pembangunan Hukum melalui konsep Restorative Justice telah digaungkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura khususnya di Kabupaten Jayapura.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono meresmikan Obhe Heleybhey Wabouw, Kampung Sereh sebagai Rumah Restorative Justice (Rumah Keadilan Restoratif) di Kabupaten Jayapura, tepatnya di Distrik Sentani, Rabu, 20 Desember 2023.

Bertempat di Obhe Heleybhey Wabouw Obhey Sereh, Jalan Biesteur Pos, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, peresmian Rumah Restorative Justice dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya dan Ondofolo Kampung Sereh Yanto Khomlay Eluay.

Juga hadir Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) yang juga Ondofolo Kampung Bambar Origenes Kaway, Ondofolo Kampung Babrongko Ramses Wally, unsur Forkompimda Kabupaten Jayapura dan Ketua PGGJ Kabupaten Jayapura Pdt Joop Suebu, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono kepada wartawan mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice atau RJ ini guna proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

“Jadi, Rumah RJ ini untuk penanganan pidana umum dengan kasus-kasus yang ada kriterianya seperti ada kerugian yang diderita dan hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta ada perdamaian,” kata Kajati Papua Witono usai acara peresmian Obhe Heleybhey Obhe Sereh sebagai Rumah Restorative Justice dan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pemberian bantuan hukum lainnya.

Perkara tindak pidana yang tidak lebih dari lima (5) tahun hukumannya, menurutnya, dengan adanya Rumah RJ ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa tidak melanjutkan perkara pidana tersebut.

“Perkara pidana tidak bisa dilanjutkan, karena para tokoh adat maupun tokoh masyarakat termasuk pihak jaksa (JPU) telah memfasilitasi perdamaian secara kekeluargaan di rumah RJ tersebut,” tuturnya.
Lanjut Witono juga menjelaskan, perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ, yakni kasus-kasus tindak pidana umum seperti pidana ringan atau penganiayaan ringan.

“Intinya, penyelesaian di Rumah RJ itu perkara (pidana) ringan. Yang mana, tuntutan hukumannya tidak lebih dari lima (5) tahun. Karena di dalam Rumah RJ ada keterlibatan pihak kejaksaan dan para tokoh adat maupun tokoh agama,” terang Witono.

Selain itu, dirinya menambahkan, bahwa di Rumah RJ juga dapat melindungi kedua belah pihak yang berperkara, baik itu korban dan tersangka.

“Jadi, fungsi dari Rumah RJ itu adalah harkat dan martabat korban dan tersangka dapat dipulihkan dengan keterlibatan para penegak hukum maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” tukasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura beserta jajarannya yang luar biasa dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Jayapura. Semoga peresmian Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Jayapura, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, serta memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura beserta seluruh jajaran Kejaksaan. Hari ini kita hadir di Heleybhey Obhe Kampung Sereh guna menyaksikan peresmian Rumah Restorative Justice dan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura terkait pemberian bantuan hukum,” ucapnya.

“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada Ondofolo Kampung Sereh bapak Yanto Eluay, yang mana hari ini kita semua sama-sama ada di Obhe (rumah adat) ini dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice dan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga tindakan hukum lainnya. Semoga dua kegiatan yang telah kita lakukan bersama ini bisa terimplementasi dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, program pembentukan Rumah Restorative Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.

Yang mana, di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Pembentukan Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan dan kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi. Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali. (Fan)

Editor: IscoSumber: Fan**

Share :

Baca Juga

PAPUA

Saat KKB Berulah di Lanny Jaya’ Kapten Philip dan Egianus Kogoya Tak Terlihat

BERITA

Peletakan Batu Pertama Klasis Gidi Cycloop Sentani, Pemkab Jayapura Berikan 500 Juta

EKONOMI

Jan Jap Ormuseray, Jamur Sagu Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Adat

BERITA

Sebuah Mobil Taksi Carry terbalik di Sentani Timur

LINGKUNGAN

DAS Moy Sampaikan Aspirasi Kepada DPR Papua Terkait Jalan Sentani Depapre

ARTIKEL

Sepakbola Papua Sekarang Terancam Gaya Kepemimpinan Tirani

EKONOMI

Acara Syukuran Dimulainya Pembangunan Jalan Sentani – Depapre

PAPUA

ParPol HANURA Optimis Menang di Pileg 2024, BACALEG diwajibkan ikut Fit and Proper Test