SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Dewan Adat Suku ( DAS ) Moy Kabupaten Jayapura pada Jumat, 26 Mei 2023 mengundang DPR Papua untuk hadir di para – para dewan adat suku Moy guna mendengarkan dan menerima aspirasi masyarakat adat di lembah Moy.
Aspirasi masyarakat adat yang disampaikan oleh Ketua DAS Moy, Nikodemus Yaboisembut merupakan aspirasi terkait pembebasan lahan, tumbuhan dan bangunan yang terdampak dari pembangunan ruas jalan sentani – depapre.
Pembebasan lahan, ganti rugi tanaman dan bangunan ini dilimpahkan kepada pemerintah daerah agar tidak menggangu anggaran yang digunakan oleh perusahaan dalam pembangunan jalan sentani – depapre yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Balai Jalan dan Jembatan Papua.
Dengan harapan, aspirasi yang disampaikan oleh DAS Moy dalam bentuk dokumen itu dapat ditindaklanjuti oleh DPR Papua untuk dimasukkan dalam pembahasan sidang anggaran DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua.
Anggota DPR Papua Yonas Alfons Nusi, dengan penuh apresiasi menerima aspirasi yang disampaikan oleh DAS Moy, untuk dilanjutkan kepada pimpinan DPR Papua bersama semua anggota DPR Papua nantinya.
Lanjut Yonas Nusi, aspirasi yang diterima olehnya akan Ia bersama Pimpinan DPR poksus Otsus dan komisi satu DPR Papua akan menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua untuk dimasukkan dalam daftar agenda pembahasan di sidang anggaran DPR Papua bersama Pemerintah Daerah nantinya.
Itinya apa yang disampaikan bersifat usulan atau pengajuan, selanjutnya sesuai mekanisme dan kewenangan DPR Papua akan memperjuangkan itu, semoga akan ada hasil yang baik untuk masyarakat adat. Yang terpenting proses pengerjaan pembangunan jalan saat ini tetap berlangsung dan tidak boleh ada hambatan.
Tambahnya, untuk segala aspirasi diharapkan semua harus bersatu, jangan ada kelompok-kelompok tandingan lain, semua harus bersatu di dalam DAS, karena adanya kelompok – kelompok lain itu akan mempersulit proses untuk menjawab aspirasi yang juga bisa menghambat pembangunan jalan yang sedang berlangsung. (Viktor Done)
Editor: IscoSumber: Jack Daniel