Home / PAPUA

Senin, 27 November 2023 - 19:07 WIB

Bawaslu Akan Kaji Soal Caleg Curi Start Kampanye

- Penulis

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas. (Foto : Aser Nerotouw)

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas. (Foto : Aser Nerotouw)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan Kajian terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah calon anggota legislative yang lebih awal memasang balihonya di Kota sentani, tanpa memperhatikan aturan main dari Bawaslu.

Ramai diperbincangkan dimana sebagian besar para calon anggota legislatif (caleg) telah mencuri start kampanye dalam Pemilu 2024. Terlihat di jalan-jalan sudah banyak para caleg yang memasang baliho yang masuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) salah satunya Calon Anggota DPR Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura dari Partai Perindo, Yosep Sapan.

Sejumlah baliho para caleg termasuk Caleg dari Partai Perindo itu juga terpasang sudah memuat unsur kampanye, mulai dari tanda gambar mencoblos, hingga ajakan langsung untuk mencoblos yang bersangkutan. Padahal masa kampanye dijadwalkan baru mulai 28 November 2023 mendatang.

“Kemarin malam (saat pelaksanaan Rakor) juga saya sudah sampaikan, bahwa kita harus kaji dulu. Jadi, Kitong tra bisa pastikan itu. Saya juga tra bisa pastikan itu, harus dengan ada divisi toh, dan prosesnya itu setiap ada dugaan pelanggaran, juga ada temuan dan laporan itu harus dikaji dulu. Apakah masuk dalam dugaan pelanggaran A, B atau C, begitu baru bisa disampaikan,” ujarnya.

Zacharias Rumbewas menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi sebagai langkah pencegahan terhadap adanya pelanggaran alat peraga kampanye, seperti baliho yang mencantumkan nomor urut disertai dengan gambar caleg dan juga narasi.

Ditanya terkait langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan pihak Bawaslu, Zacharias mengatakan, bahwa dirinya bersama sejumlah komisioner akan membahas lebih lanjut lagi dengan divisi-divisi.

“Nanti kitong bahas dulu, baru kitong kasi tau ke kaka wartawan. Karena setiap laporan atau temuan pelanggaran itu ada yang kena administrasi, juga kena pidana. Nanti kitong bahas lagi,” kata Zacharias Rumbewas dibalik telepon selulernya, Sabtu, 25 November 2023 kemarin.

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

BERITA

Ratusan Peserta Jambore Diberikan Piagam Penghargaan oleh Kadistrik Sentani

PAPUA

Hadirkan Ketentraman Masyarakat, Polsek Nimbokrang Laksanakan Patroli Dialogis

BERITA

Aipda Tina Manfaatkan Media Sosial Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Kamtibcarlantas

LINGKUNGAN

Calon Penerima Penghargaan Kalpataru, Petronela Merauje Perempuan Papua Asal Kampung Enggros

BERITA

Pj. Bupati Dr. Michael Gomar Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Pada HUT RI ke 79 Di Kabupaten Mappi

BERITA

Sejarah, PT AMJ Raih Tiga Penghargaan di TOP BUMD Awards 2024 Bintang 5

EKONOMI

Acara Syukuran Dimulainya Pembangunan Jalan Sentani – Depapre

PAPUA

Kuasa Hukum Pihak Korban : Proses Hukum Penganiayaan oleh Anak Pj Bupati Jayapura akan Berlanjut