Home / BERITA

Minggu, 26 Maret 2023 - 01:17 WIB

Ragara Masalah Tanaman, 1 Tewas dan Seorang Kritis

- Penulis

Pelaku sudah diamankan Anggota Polisi,.selanjutkan akan di lakukan Lidik lebih lanjut. (Eldan - kabartanahmerah.com)

Pelaku sudah diamankan Anggota Polisi,.selanjutkan akan di lakukan Lidik lebih lanjut. (Eldan - kabartanahmerah.com)

KAUREH, KABARTANAHMERAH.COM – Kepolisian Resor Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan salah seorangnya masih dalam keadaan kritis. Sabtu, (25/03/2023) malam.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berinisial LW (40) dan PP (32) hingga mengakibatkan korban MT (50) meninggal dunia dan ST (21) anaknya masih dalam keadaan kritis, terjadi pada hari Jumat 23/03 pagi, di Kampung Mambruk Kompleks PT. Sinar Mas Distrik Kaureh Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan anaknya dalam keadaan kritis “kedua pelaku berinisial LW dan PP sudah kami amankan, saat ini masih intensif dalam pemeriksaan penyidik, dari hasil interogasi kasus pengeroyokan ini dipicu masalah tanaman, korban saat itu sedang mengambil sayur untuk makanan babi dan menebang 2 pohon pinang milik pelaku LW yang dilihat pelaku PP,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, melihat hal tersebut pelaku PP langsung melaporkannya ke pelaku LW kemudian mereka berdua menghampiri korban dengan membawa kapak, tombak dan sebilah parang.

“korban sempat lari namun pelaku LW melemparkan tombak dan mengenai leher bagian belakang korban hingga terjatuh, tidak sampai disitu kedua pelaku kembali mengayunkan kapak dan parang yang mengenai bagian kepala belakang korban, melihat ayahnya dianiaya, korban ST yang tidak terima kemudian berbalik mengejar pelaku LW, disaat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh,”.

“Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. (Eldan)

Editor: IscoSumber: Eldan

Share :

Baca Juga

BERITA

Momen Petani Curhat kepada Presiden Jokowi

ARTIKEL

BCN BUKAN PERSIPURAMANIA !

PAPUA

Simak : Ini Poin Penting  Pj Bupati Jayapura saat Pimpin Apel di Linkup Pemkab Jayapura

BERITA

Pj. Bupati Dr. Michael Gomar Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Pada HUT RI ke 79 Di Kabupaten Mappi

LINGKUNGAN

Konsultasi Publik II KLHS RTRW Papua 2023-2042 Resmi Dibuka

BERITA

Yan Mandenas Ditunjuk Sebagai Manajer Tim Persipura Jayapura

BERITA

3000 Bibit Tanaman Habis Terbagi, Saat Selingkuh Dengan ABG

SOSIAL BUDAYA

Masjid Agung Al Aqsha Sentani Sebar Kupon 1.000, Potong 16 Hewan Kurban