JAYAPURA, KABARTANAHMERAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua 2023-2042.
Kegiatan ini resmi dibuka Sekda Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, SH, MSi berlangsung di Mercure Hotel, Jayapura, Selasa (6/12/2022).
Sekda Papua mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan beberapa upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan KLHS.
Dikatakan perlunya KLHS ini dipertegas kembali oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dan Khususnya Tata Ruang pada PERMELHK Nomor 69 Tahun 2017 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Negara ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian KLHS dalam Penyusunan RTRW.
Selain itu, ujar Sekda, KLHS ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utama adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan penataan ruang.
“Hal terpenting dalam KLHS ini untuk memastikan terintegrasinya prinsip pembangunan berkelanjutan secara komprehensif, massive dan partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam penyelenggara dan penyusunan KLHS,” ungkapnya.
Lanjutnya, konsultasi publik sebelumnya sudah dilakukan dengan menyepakati isu PB Prioritas, metode analisis pengaruh, dan tahapan penyelesaian dokumen KLHS RTRW. Dimana penyelesaian tersebut akan mengikuti alur percepatan.
“Sesuai amanat PP 46 tahun 2016, konsultasi ini sangat dibutukan untuk mendapatkan masukan yang saat ini penyusunan dokumen hanya mencakup 9 kabupaten/kota, setelah dikeluarkan UU pemekaran 3 provinsi DOB,” tuturnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, SH, MSi mengatakan Konsultasi Publik I KLHS RTRW Provinsi Papua ini telah dilaksanakan bulan Juli 2022 lalu.
“Dan hari ini kita hadir pada pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RTRW Provinsi Papua tahun 2022-2042,” ujar Ormuseray.
Ormuseray menjelaskan, hal terpenting dalam KLHS adalah bagaimana memastikan bahwa isu lingkungan hidup dan kepentingan publik ini bisa dipastikan bahwa sudah terakomodir dalam dokumen KLHS, sehingga nanti kedepan tentunya diharapkan tak ada benturan-benturan kepentingan dalam aspek pelaksanaan kedepan, karena itu perlu dilakukan konsultasi publik hari ini, sehingga diharapkan bahwa seluruh pihak dan komponen ini sudah tahu tentang dokumen KLHS yang dibahas hari ini.
Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Penerapan Lingkungan Hidup Stategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hendaryanto, ST, MSi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung penuh penyusunan dokumen KLHS Provinsi Papua, dimana berfungsi sebagai pengamanan lingkungan dalam peningkatan RTRW di Provinsi Papua.
Direktur Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (Seameo Biotrop) Dr. Zulhamsyah Imran mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa tak adanya pengaruh negatif terhadap pemanfaatan ruang, yang akan digunakan untuk pelbagai macam kegiatan pembangunan, baik pembangunan ekonomi maupun pembangunan sosial, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kita ingin pastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi didalam penyusunan dokumen RTRW provinsi Papua, sehingga bisa berlangsung tak hanya lima tahun, tapi hingga 20 tahun kedepan. Jadi SDAnya tetap dimanfaatkan secara berkelanjutan, sehingga pembangunan ekonomi dan sosial terus bisa dilakukan demi kepentingan rakyat,” terangnya.
Editor: IscoSumber: Jack Daniel