SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – YPN (25) yang merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor kini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah penyidik melimpahkan kasusnya usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (15/07/22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik polsek sentani kota telah menyerahkan YPN (25) yang merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“YPN (25) Di tangkap dipetigaan sosial pada tanggal 22 mei 2022 oleh tim paniki polsek sentani kota yang di back-up tim cyklop polres jayapura berdasarkan laporan pengaduan dari korban bernama arsan dengan nomor: LP/ 260 / XI / 2021 / SPKT / Sek sentani kota / Polres Jayapura. “Pungkas kapolsek.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka YPN (25) beserta barang bukti 1 unit spm jenis honda sonic 150 beserta STNK diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krisbow Simanjuntak, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap kapolsek.
Tambahnya, YPN (25) kami jerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun penjara. “Tegas AKP Rozikin, SH.
Penulis : Daniel
Editor : Isco