Home / BERITA / PAPUA / SOSIAL BUDAYA

Minggu, 17 Desember 2023 - 14:56 WIB

19 Hari Masa Kampanye, Panwasdis Sentani Terima 5 Laporan APK Caleg

- Penulis

Ketua Panwasdis Sentani, Dessy Songyanan

Ketua Panwasdis Sentani, Dessy Songyanan

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Memasuki hari ke-19 masa kampanye di Kabupaten Jayapura tepatnya di Kota Sentani, Distrik Sentani, Panitia Pengawas Distrik (Panwasdis) Sentani belum mendapatkan laporan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres).

Ketua Panwas Distrik (Panwasdis) Sentani, Dessy Songyanan mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima adanya pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres selama masa kampanye yang masuk hari 19.

“Terkait dengan laporan (pelanggaran) capres dan cawapres sampai detik yang ada ini, kami dari Panwasdis Sentani belum ada terima aduan dari masyarakat maupun dari pengawas kelurahan atau desa (kampung), yang ada hanya seputar dengan alat peraga kampanye (APK) dari para caleg partai politik,” ungkapnya, Sabtu, 16 Desember 2023 saat ditemui di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, 25 hari setelahnya Panitia Pengawas Distrik (Panwascam) di Kabupaten Jayapura secara masif melakukan pengawasan hingga masuk hari 19 pasca diberlakukannya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.

“Terkait dengan itu, sejauh ini sudah ada lima (5) laporan pelanggaran yang disampaikan dari masyarakat sebagai informasi awal untuk kami dari Panwasdis melakukan penelusuran. Dan, juga sudah ada tiga (3) kasus yang kami selesaikan di tempat bersama dengan caleg dari partai politik tertentu,” imbuh Dessy Songyanan.

Selain itu, Panwasdis Sentani juga menerima informasi adanya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang caleg dari partai politik tertentu di lokasi milik orang lain tanpa meminta ijin dari pemilik hak ulayat.

“Terkait dengan laporan sebagai informasi awal tersebut, dari masyarakat pemilik hak ulayat tempat mereka (caleg) pasang baliho atau spanduk APK. Karena tidak ada ijin dari pemilik tanah, maka nya masyarakat yang langsung melaporkan ke Panwasdis Sentani,” bebernya.

“Sehingga kami dari Panwasdis memanggil caleg yang bersangkutan bersama dengan pemilik lokasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau ada ijin, maka balihonya atau APK dari caleg parpol tertentu itu tetap berdiri di tempat yang sudah dipasang. Tapi, kalau pun tidak mendapat ijin langsung ditertibkan oleh caleg yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan dari 5 laporan itu sudah ada 3 laporan yang telah diselesaikan Panwasdis Sentani.

Untuk itu, Dessy Songyanan mengimbau agar para peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Kemudian, dua laporan lainnya itu memang sudah langsung kami sampaikan ke pengurus partai politik dan mereka langsung tertibkan. Karena kami turun ke lokasi TKP untuk menyelesaikannya. Terus lima (5) laporan pelanggaran sebagai informasi awal bagi kami itu paling banyak terjadi di Kelurahan Sentani Kota,” tukasnya.

Sementara itu, dilansir dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Yakni, mulai dari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Adapun metode kampanye dalam Pemilu 2024 meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan media sosial. Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring. (Fan)**

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

LINGKUNGAN

Jumat Curhat, Binmas Polres Jayapura dengarkan Keluhan Warga

LINGKUNGAN

Kalau Tidak Mau Ada Malapetaka, Kaka Bass Bilang Kam Harus Jaga Cycloop

PAPUA

Sebagai Mentor Peserta Diklatpim II, Pj Bupati Triwarno Purnomo Minta Kadis Kominfo Lakukan Kajian

PENDIDIKAN

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Putra Baliem, Terima Pembekalan Wawasan Oleh Pasi Ter Kodim 1702/JWY

SOSIAL BUDAYA

Jalin Kebersamaan Dengan Jemaat GKII Megapura, Dandim 1702/JWY Ibadah Minggu Bersama

PAPUA

Pengadilan Negeri Jayapura Lantik Cintiya Rulliani Talantan Sebagai Ketua DPRD PAW

LINGKUNGAN

Mendukung Langkah Strategi Pencapaian Indonesia Forestry and Other Land Uses Net-Sink 2030, Dishut dan LH Papua Menggelar Penanaman 30 Batang Pohon

BERITA

Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baleendah