SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Berakhir sudah pelarian N (38) pelaku penikaman mantan istri berinisial Y (37) yang terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 lalu. Sejak kejadian kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, N (38) yang berhasil kabur akhirnya berhasil diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK pada hari Minggu sore 22 Mei saat bersembunyi di hutan sagu jalan Komba Sentani.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK saat press conference, Senin 23 Mei 2022 di Mapolres Jayapura mengungkapkan pelaku N (38) berhasil diringkus saat bersembunyi di hutan sagu.
“jadi pelaku yang sudah diketahui keberadaannya bersembunyi di hutan sagu jalan Komba, pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku sore kemarin (Minggu 22/05),” ungkapnya.
Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu, peristiwa ini terjadi karena korban menolak untuk rujuk kembali.
Pelaku N (38) akan di jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dikarenakan sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan terekam cctv tengah membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani.
“saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah” tutup Wakapolres Jayapura.
Penulis : RK
Editor : Isco