“Peraturan Pemerintah ( PP No 106 Tahun 2021 ), itu sudah jelas yang dapat menghentikan proses perekrutan DPRK itu bukan Bupati atau Walikota tapi Gubernur”
SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Keluarnya pernyataan Pj Bupati Jayapura di berbagai media pada 24 Oktober 2024 untuk menghentikan sementara tahapan seleksi pengangkatan anggota DPRK mendapatkan sorotan tajam dari Aris Kreutha aktivis politik Kabupaten Jayapura pada Jumat, 25 Oktober 2024 di Sentani.
Aris Kreutha mengatakan Pj Bupati Jayapura tidak punya kewenangan untuk menghentikan kerja – kerja Pansel maupun tahapannya, yang mempunyai kewenangan itu adalah Gubernur, bukan Bupati atau Wali Kota.
“Kami sangat menyesal dengan pernyataan Pejabat Bupati Jayapura yang ingin menghentikan proses perekrutan anggota DPRK, sebagai pejabat publik, apa yang disampaikan Pejabat Bupati itu pembodohan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Lanjut, kenapa kami katakan begitu karena perintah Peraturan Pemerintah ( PP No 106 Tahun 2021 ), itu sudah jelas yang dapat menghentikan proses perekrutan DPRK itu bukan Bupati atau Walikota tapi Gubernur,” tutur Aris Kreutha mantan ketua Senat Mahasiswa Fisip Uncen tahun 2002 – 2003 itu.
Tambahnya, harus dilakukan pengecekan dahulu atau evaluasi terhadap Pansel untuk mengecek kebenaran, apabila terjadi pelanggaran dilaporkan ke Gubernur, bukannya Pj Bupati Jayapura yang langsung menghentikan.
Aris Kreutha juga menegaskan kepada Pj Bupati Jayapura untuk membaca dan memahami dahulu Peraturan sebelum mengeluarkan stekmen ke publik. (Viktor Done)
Editor: Aser Nerotouw