SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( Calon KPPS ) untuk pemilu 2024 nanti di Kabupaten Jayapura dinyatakan datangnya telah terinput 100 persen, Dan Kabupaten Jayapura merupakan yang pertama di Provinsi Papua mencapai 100 persen. Hal tersebut di sampaikan oleh Lodik Y Mayfrendi Ap, S.Pd.K,. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura saat dijumpai wartawan media ini di Sentani pada Rabu, 17 Januari 2024.
Lodik Ap juga menyebutkan KPU Kabupaten Jayapura siap menyelenggarakan pemilu 2024, karena tahap demi tahap telah berjalan, yang mana termasuk proses perekrutan calon KPPS yang saat ini telah mencapai 100 persen melalui aplikasi SIAKBA.
” Kami pada prinsipnya KPU Kabupaten Jayapura siap, untuk melaksanakan pemilu 14 Februari 2024 nanti. Kenapa saya bisa sampaikan kita siap, karna begini, hari ini KPU telah melakukan proses tahapan dari awal sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022, terkait dengan penyelenggara tingkat bawah KPU telah membentuk KPPS yang nanti dilantik tanggal 25 Januari 2024, perlu kita ketahui untuk penginputan data KPPS se – Papua yang 100 persen itu hanya KPU Kabupaten Jayapura “, tutur Lodik Ap.
Sehingga Lodik Ap membantah jika ada pemberitaan yang beredar di salah satu media lokal terkait sentilan dari Marinus Mesak Yaung Akademisi Universitas Cenderawasih yang menyebutkan KPU Kabupaten Jayapura dinilai belum siap. Bagi Lodik Ap itu hal yang sangat keliru, menurutnya apa yang disampaikan itu tahapannya sudah terlewatkan.
” Terkait pemberitaan yang berkembang yang menyatakan KPU belum siap, saya pikir itu pernyataan keliru, kenapa saya bilang keliru, karna selama ini KPU telah melakukan proses tahapan sesuai dengan jadwal dan tahapan, saya pikir hal – hal yang sudah dilewatkan, ndah ( tidak ) perlu kita bicarakan lagi. Kita masuk pada jadwal dan tahapan selanjutnya “, kata Ladik Ap.
Selain itu Lodik Ap juga menjelaskan terkait pemilih pemula yang katanya belum terdaftar. KPU telah melakukan sosialisasi tersebut, mereka telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi seperti ke sekolah – sekolah juga kampus, jika ada pemilih pemula yang belum terdaftar karena belum memiliki KTP itu sebenarnya bukan kewenangannya KPU, yang harus menyuruh mereka membuat KTP, itu merupakan ranahnya Dukcapil yang melakukan sosialisasi.
Lanjut Lodik Ap, ada juga pemilih pemula yang belum memiliki KTP yang sebenarnya telah terdaftar sebagai pemilih itupun sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan itu sebagai rujukannya adalah NIK yang tertera pada Kartu Keluarga. Lodik berharap dalam menyampaikan sesuatu hal itu harus berdasarkan data, sehingga tidak keliru.
Namun jika ada yang belum terdaftar, kenapa baru sekarang, namun demikian Lodik Ap menyarankan bisa datang ke KPU dengan membawa data. Padahal sebelumnya KPU telah membuka ruang seluas – luasnya terkait proses bagi yang belum terdata dan terdaftar untuk melaporkan. yang mana batas akhir pada 15 Januari 2024.
Tetapi terkait dengan sosialisasi bagi pemilih pemula Lodik Ap juga menyampaikan KPU masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi tersebut, karena masih ada 28 atau 29 hari lagi menuju pemilu.***
Editor: Isco