Home / SOSIAL BUDAYA

Kamis, 15 Juni 2023 - 01:02 WIB

Bawaslu Kabupaten Jayapura Akan Tetap Gunakan Regulasi PKPU Nomor 33 Soal APK

- Penulis

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura akan tetap menggunakan regulasi terkait kampanye yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sembari terus menginventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang masih ada beberapa terpasang di wilayah tersebut.

“Terkait alat peraga, setelah dari tadi apa yang disampaikan oleh teman-teman perwakilan dari partai politik mengenai langkah Bawaslu, mengingat regulasinya itu belum ada. Maka langkah kami dari Bawaslu akan tetap menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas usai kegiatan Acara Colo Sagu “Obrolan Santai Pemilu Damai 2024”, di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengatur tentang kampanye memang sudah ada, tetapi regulasi tersebut dibuat pada tahun 2018, yakni PKPU Nomor 33/2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Itu menjadi rujukan kami untuk besok kami mengeluarkan surat sebagai langkah-langkah pencegahan, guna menertibkan alat peraga kampanye yang menjadi kekhawatiran dari teman-teman partai politik dan juga media,” tutur Zacharias Rumbewas.
“Nah, ada yang bilang kalau PKPU itu diberlakukan kembali, kami lihat di berbagai pemberitaan. Namun, kami belum mendapatkan petunjuk atau arahan bagaimana. Itu kan satu kelembagaan ya, dari KPU.

Kami dari Bawaslu akan tetap gunakan itu sebagai rujukan sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan tugas dengan menginventarisasi alat peraga kampanye yang ada, sembari melakukan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran kampanye melalui alat peraga kampanye.

“Memang sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian terkait regulasinya, jadi kami nanti akan tetap gunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 itu sebagai rujukan untuk langkah-langkah pencegahan saat keluarkan surat,” pungkasnya.

Editor: IscoSumber: Victor Done

Share :

Baca Juga

SOSIAL BUDAYA

Terkait Informasi yang Beredar di Medsos, Ini Klasifikasi, BP Sinode GKI Di Tanah Papua

BERITA

Menjelang Sending Klasis Tanah Merah, Persekutuan Oikumene Dishut Papua Bantu Dana dan Sembako ke Panitia

SOSIAL BUDAYA

Penyebutan Festival Danau Sentani dalam Bahasa Sentani

BERITA

Ganja Seberat 1 Kg, dimusnahkan Polres Jayapura

BERITA

Unik Acara Pisah Sambut Danlanud Silas Papare, Tamu Undangan Kenakan Pakaian Adat

BERITA

Jemaat Sub Lingkungan Tengah Danau Gelar Ibadah Pentakosta II

SOSIAL BUDAYA

PGRI Kabupaten Jayapura Siap Mendukung KMAN VI Yang Akan Berlangsung Bulan Ini

SOSIAL BUDAYA

Sidang Jemaat GKI Eklesia Pemda Doyo Baru Ke-XI Tahun 2024, Ini Program Unggulannya