Home / BERITA

Senin, 8 Mei 2023 - 12:38 WIB

2 Pemuda Akui Jambret Seorang IRT, Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara

- Penulis

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penangkapan terhadap komplotan pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura. Jumat, (05/05/2023) lalu.

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura, keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya dilapangan “kejadiannya hari selasa 02/05 malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah kemiri tujuan pasar lama, sesampainya di pertigaan lampu merah pasar lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor, setelah menerima laporan dan melalukan penyelidikan Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26) “setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”

Kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kab. Jayapura yang menyasar pengendara wanita masih dilakukan pengembangan “kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tutup AKBP Fredrickus. (DaniEl)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

SOSIAL BUDAYA

Pj Bupati Jayapura Hadiri Grand Opening Sako Ethnic Art di Jalan Bandara Sentani

BERITA

Pelaku Puas Dengan 6 Unit Hp, Sekarang Harus Berada di Jerusi Besi Selama 4 Tahun

BERITA

Rukun ATM-APTM Berikan Bantuan Kepada Persekutuan Wanita Jemaat GKI Marthen Luther Wauna Depapre

BERITA

Dituding Lambat Siapkan Tim Persipura, Ini Jawab Yan Mandenas

PENDIDIKAN

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Berikan Penghormatan Bagi Anak SD Raul Fernando Yikwa

PAPUA

Lukas Enembe Dibawa KPK ke Bandara Sentani, Jayapura Untuk Diterbangkan ke Jakarta

EKONOMI

Guna Menarik Kunjungan Turis, Triwarno Minta Setiap Pemilik Hotel Buat Satu Event

PAPUA BARAT

Pelaku Pembak4ran Wanita di Papua Barat Berhasil Diringkus