SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Senin tanggal 16 Januari 2023, tepat pukul 12.30 WIT bertempat di Putaran taksi perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura telah dilaksanakan aksi pembagian selebaran oleh Simpatisan KNPB.
Aksi tersebut terkait seruan aksi Bisu pada tanggal 17 Januari di Pengadilan Negeri Jayapura yang menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
Aksi dikoordinir oleh Kiri Keeroman (Mahasiswa Fisip Uncen/Simpatisan KNPB) diikuti sekitar 7 orang.
Kronologis aksi sebagai berikut , sekitar Pukul 12.30 WIT Sekitar 7 orang simpatisan KNPB yang dipimpin oleh Kiri Keeroman (Mahasiswa Fisip Uncen/Simpatisan KNPB) tiba di Putaran taksi perumnas III Waena dengan membawa copyan selebaran selanjutnya membagikan selebaran kepada para pengendara yang lewat
Adapun isi dari seruannya sebagai berikut :
Seruan Aksi Bisu: Segera Bebaskan Victor F. Yeimo Tanpa Syarat!
Selain itu terdapat hal penting yang di serukan adalah,
Rasisme terhadap masyarakat Papua terstruktural yang mengakar dalam sejarah kolonialisme Indonesia di Papua sejak Trikora 19 Desember 1961 dilanjutkan Aneksasi 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini praktek Rasisme terus berlangsung. Rasisme 16 Agustus 2019 terhadap mahasiswa Papua di Surabaya .
Ujaran Rasis di Surabaya dampaknya protes rakyat Papua 19-29 Agustus 2019.Setelah melakukan protes di Papua negara melalui penegak hukum bukan mengadili pelaku di Surabaya namun disalahkan pada orang Papua yang sesungguhnya korban.
Aksi protes rasisme tersebut mengakibatkan banyak orang Papua jadi korban kekerasan di Jayapura. Nabire dan daerah lain di Papua oleh kelompok fundamentalis reaksioner di Papua maupun diluar Papua tapi juga oleh aparat Negara.
Selain itu negara melalui kepolisian menangkap 7 aktivis dan kriminalisasi dengan tuduhan pasal Makar. akhirnya 7 tapal korban rasis dikenai hukuman do kota Balikpapan. Hal ini menunjukkan selalu mengkambing hitamkan orang Papua terutama aktivis HAM dan aktivis pro demokrasi di Papua.
Rasisme terhadap aktivis terus dipelihara oleh negara melalui intuisi notabenenya penegakan hukum di Papua. Penangkapan, penahanan dan proses hukum sedang berjalan saat ini adalah mengkriminalisasi dengan pasal Makar. Padahal hal jubir Internasional KNPB VY bukan aktor rasis dia adalah korban rasisme.
Proses hukum yang sedang berjalan melalui pengadilan, kejaksaan dan kepolisian tidak pernah mempedulikan kesehatan bagian dari praktek rasis. Dalam proses sidang lanjutan pada tanggal 12 Januari 23 pengadilan memutuskan untuk VY ditahan dalam lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura tanpa evaluasi dan pemeriksaan secara lengkap atas sakit Paru-paru dalam proses pemulihan. Hakim secara arogan memutuskan Victor ditahan tanpa mempertimbangkan kesehatan dan merupakan bagian praktek Rasisme dan diskriminatif terhadap orang Papua melalui lembaga negara( pengadilan, kejaksaan dan kepolisian).
Penasehat hukum dan Victor Yeimo mengusulkan agar tidak ditahan dalam LP namun menjadi tahanan kota, namun hakim melalui pengadilan negeri Jayapura mengabulkan usulan tersebut. Penasehat hukum VY mengusulkan jadi tahanan kota karena dalam penjara bisa berdampak buruk terhadap kesehatannya.Nyawa kondisi kesehatan Victor F Yeimo, akan buruk jika hidup dalam ruangan yang lembab, dingin, tidak mendapat sinar matahari dan angin segar maka sakit paru-paru bisa dipastikan akan kambuh atau timbul kembali dan akan terancam nyawa Victor.
Namun Hakim memutuskan Victor Yeimo ditahan akhirnya kejaksaan memasukan dalam bui di LP Abepura. Karena itu kami BPP-KNPB serukan aksi untuk mendesak negara Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat. Untuk kota Jayapura kota kabupaten Jayapura dan keerom akan lakukan aksi Bisu dalam proses lanjutan pada :
Hari/Tanggal : Selasa 17 Januari 2023
Waktu : 08.00 WP.
Tempat : Tempat pengadilan Negeri Jayapura, Bentuk Kegiatan : Aksi bisu.
Kordinator Lapangan (Korlap), Wene Kilungga,
Penanggung jawab : Ones Nesta. Suhuniap (Jubir Nasional KNPB).
Akibat aksi yang dilakukan tersebut, Satu regu Patroli Polsek Heram dipimpin oleh Aipda Yoshi tiba di lokasi selanjutnya mengamankan para simpatisan KNPB yang melakukan pembagian selebaran
Selanjutnya Polsek Heram membawa para simpatisan KNPB yang melakukan aksi pembagian selebaran Ke Mapolsek Heram untuk dimintai keterangan.
Bahwa aksi pembagian selebaran oleh Simpatisan KNPB terkait seruan aksi Bisu pada tanggal 17 Januari di Pengadilan Negeri Jayapura diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Heram karena tidak mendapatkan ijin dan dapat mengganggu Siskamtibmas di wilayahnya Distrik Heram
Aksi pembagian selebaran dibagikan kepada Pengandara yang melewati putaran taksi perumnas III Waena baik itu OAP maupun non OAP.
Polsek Heram mengamankan 4 orang simpatisan KNPB di Polsek Heram untuk dimintai keterangan. (eldan)
Editor: Isco