SENTANI, KTM.COM – Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa mengaku belum tahu adanya laporan seorang oknum kepala kampung,(Kakam) mendukung salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Jayapura.
“Tidak bolehlah. Belum ada laporan langsung ke saya. Sesuai prosedur yang ada, tentunya telah ada pihak-pihak yang akan melakukan tindaklanjut tersebut,” ucap Siriwa saat diwawancara wartawan usai membuka kegiatan Rapat koordinasi,(Rakor) stunting tahun 2024 diaula lantai II kantor Bupati Jayapura, kamis (31/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Jayapura diminta memanggil oknum kepala kampung,(Kakam) Sabron Sari distrik Sentani Barat, MH terkait dukungannya yang menunjukkan gestur symbol lima jari pada saat photo bersama.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 2, Yunus Wonda – Harys Richard Yocku (YW-HRY), Eymus Weya kepada wartawan mengatakan, oknum Kakam Sabron Sari itu diduga berpose dengan lima jari usai mengadakan pertemuan (sebuah pengajian) dengan majelis taklim yang berlokasi di Distrik Sentani Barat Moy dengan sejumlah orang dan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Jayapura.
“Pada hari ini viral sebuah foto, akibat tersebarnya sebuah foto dari salah satu (oknum) kepala kampung di Distrik Sentani Barat Moy – Kabupaten Jayapura, yakni Kampung Sabron Sari. Yang mana, oknum kepala kampung itu mengangkat lima jari yang mendukung paslon nomor urut 5 dan sekaligus foto bersama dengan salah satu calon wakil bupati usai pertemuan tersebut,” kata Eymus Weya di Sentani, Rabu, (30/10/2024).
“Oleh karena itu, kami sampaikan kepada bapak Pj Bupati dan juga ibu Sekda Kabupaten Jayapura agar dapat memberikan penegasan kepada seluruh kepala kampung yang ada di daerah ini, untuk tidak mendukung atau memberikan dukungan berupa gestur-gestur simbol yang mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura saat melakukan foto bersama yang tersebar di sejumlah platform media sosial,” tegasnya.
Terkhusus kepada salah satu (oknum) Kepala Kampung Sabron Sari yang mendukung pasangan calon nomor urut 5, lanjut Eymus, agar yang bersangkutan segera dipanggil.
Dalam artian, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pengawas pemilu (Bawaslu) maupun pengawas pemilu di tingkat distrik dalam hal ini Pandis untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi dengan cara melakukan pemanggilan terhadap salah seorang (oknum) Kakam Sabron Sari yang ikut dalam foto bersama salah satu Calon Wakil Bupati Jayapura dan sejumlah orang dengan melakukan simbol lima jari
“Karena foto dari salah satu kepala kampung itu sudah tersebar dan viral dengan beragam komentar di media sosial seperti grup-grup WhatsApp (WA), baik di IKJ (Info Kejadian Jayapura dan juga IKJ: Papua. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura agar segera memanggil kepala kampung tersebut, untuk yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas dukungannya kepada salah satu paslon (Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 5) saat foto bersama dengan simbol lima jari,” tegasnya.
“Kita kan sudah bisa lihat di dalam foto kepala kampung yang viral itu telah menyatakan dukungan pasangan calon nomor urut 5, apalagi yang bersangkutan itu masih aktif sebagai kepala kampung Sabron Sari. Dipastikan juga saat kegiatan pertemuan itu diawasi oleh pengawas pemilu tingkat distrik maupun kampung setempat. Kenapa pihak pengawas pemilu (Pandis) tidak melakukan peneguran kepada kepala kampung tersebut,”.
“Ya, kepala kampung itukan sudah menyatakan dukungan penuhnya kepada salah satu paslon, apalagi kepala kampung itu juga ikut foto bersama dengan salah satu calon wakil bupati dan sejumlah orang usai pertemuan, ya secara otomatis itu sudah masuk kategori pelanggaran dan harus dipanggil oleh pihak pengawas pemilu,” ujarnya dengan nada tegas.
Seharusnya, sebagai abdi negara, lanjut Eymus, oknum kepala kampung itu harus bisa menahan diri dan bisa menjaga netralitas dalam pilkada yang sebentar lagi akan digelar.
“Sebagai Kakam itu harusnya memberi contoh yang baik pada rakyatnya. Kalau mau foto bersama pakai lima jari itukan sudah terang-terangan mendukung paslon nomor urut 5 dan disitu juga ada salah satu calon wakil bupati, jadi itu adalah sebuah pelanggaran pemilu,” tutup Ketua PAN dan juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 ini. (Fan)
Editor: Aser Nerotouw