Home / BERITA / PAPUA / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:34 WIB

Pj Bupati Jayapura Tidak Punya Kewenangan Hentikan Pansel DPRK

- Penulis

Aris Kreutha Aktivis Politik Kabupaten Jayapura. (Viktor Done/KTM.COM)

Aris Kreutha Aktivis Politik Kabupaten Jayapura. (Viktor Done/KTM.COM)

“Peraturan Pemerintah ( PP No 106 Tahun 2021 ), itu sudah jelas yang dapat menghentikan proses perekrutan DPRK itu bukan Bupati atau Walikota tapi Gubernur”

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Keluarnya pernyataan Pj Bupati Jayapura di berbagai media pada 24 Oktober 2024 untuk menghentikan sementara tahapan seleksi pengangkatan anggota DPRK mendapatkan sorotan tajam dari Aris Kreutha aktivis politik Kabupaten Jayapura pada Jumat, 25 Oktober 2024 di Sentani.

Aris Kreutha mengatakan Pj Bupati Jayapura tidak punya kewenangan untuk menghentikan kerja – kerja Pansel maupun tahapannya, yang mempunyai kewenangan itu adalah Gubernur, bukan Bupati atau Wali Kota.

“Kami sangat menyesal dengan pernyataan Pejabat Bupati Jayapura yang ingin menghentikan proses perekrutan anggota DPRK, sebagai pejabat publik, apa yang disampaikan Pejabat Bupati itu pembodohan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.

Lanjut, kenapa kami katakan begitu karena perintah Peraturan Pemerintah ( PP No 106 Tahun 2021 ), itu sudah jelas yang dapat menghentikan proses perekrutan DPRK itu bukan Bupati atau Walikota tapi Gubernur,” tutur Aris Kreutha mantan ketua Senat Mahasiswa Fisip Uncen tahun 2002 – 2003 itu.

Tambahnya, harus dilakukan pengecekan dahulu atau evaluasi terhadap Pansel untuk mengecek kebenaran, apabila terjadi pelanggaran dilaporkan ke Gubernur, bukannya Pj Bupati Jayapura yang langsung menghentikan.

Aris Kreutha juga menegaskan kepada Pj Bupati Jayapura untuk membaca dan memahami dahulu Peraturan sebelum mengeluarkan stekmen ke publik. (Viktor Done)

Editor: Aser Nerotouw

Share :

Baca Juga

EKONOMI

JOAN dari Waibu Menuju Gunung Merah

BERITA

Polda Papua Siagakan 1.000 Personel di Jayapura Usai Penangkapan Lukas Enembe

LINGKUNGAN

JJO, Buka, Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 di Provinsi Papua

BERITA

Santunan Sebesar Lebih Dari Rp 9.000.000 Diberikan YPSSI Kepada Mitra Pengemudi Maxim di Jayapura

BERITA

Kelompok Tani Hutan Kofarwis Biak Numfor Terima Kalpataru Tahun 2022

PAPUA

Terkait Surat Pergantian Pimpinan DPRD, Triwarno Purnomo Harap Saling Hargai Kewenangan

PAPUA

Dishut Sebut Rehabilitasi Mangrove di Pantai Payum Selalu Gagal

PENDIDIKAN

PAUD Kasih Mama Kota Jayapura, Fokus Pada Pembelajaran Memahami