Hari minggu dilarang kampanye. Jangan gunakan sarana Ibadah untuk kampanye.
SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Jayapura secara resmi menyatakan mulai tanggal 25 September 2024 setiap pasangan dari kelima calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sudah bisa berkampanye, hal tersebut disampaikan oleh Efra Jerianto Tunya Ketua KPU Kabupaten Jayapura seusai kegiatan deklarasi kampanye damai di Pantai Kalkhote Kampung Harapan Distrik Sentani Timur pada Selasa, 24 September 2024.
Menurut Efra Jerianto Tunya bahwa waktu kampanye yang disampaikannya itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 2 tahun 2024, yang mana waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU yakni 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Untuk itu Efra Jerianto Tunya menyapaikan kepada setiap pasangan calon kepala daerah sudah bisa memulai kampanye, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan bersama, diharapkan kampanye harus damai sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh semua pasangan calon pada deklarasi kampanye damai, entah itu kampanye tertutup maupun terbuka.
Lanjut, perlu diketahui juga bahwa khusus hari Minggu tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama. antara pasangan calon, KPU dan Bawaslu, tujuannya agar ada waktu istirahat bagi pasangan calon dan juga untuk menghindari sarana ibadah dijadikan tempat kampanye.
Diharapkan nantin dalam kampanye tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sampaikan visi – misi yang dapat merebut hati rakyat dan tidak saling menyerang sesama pasangan calon lain dengan cara – cara yang tidak bermartabat ( Viktor Done )
Editor: Aser Nerotouw