SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Deklarasi mengembalikan UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan lewat addendum disampaikan dalam pernyataan sikap dari Ondoafi, Kepala Suku dan masyarakat adat se- Tanah Tabi, Selasa, 3 September 2024, di Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Deklarasi itu disampaikan melalui Sikap dan Pernyataan Ondoafi, Kepala Suku dan masyarakat adat se- Tanah Tabi, Provinsi Papua, yang dibacakan oleh Kepala Suku Besar Wii Kaya Souyo Skanto – Kabupaten Keerom, Herman Yoku.
“Kami dari Ondoafi, Kepala Suku dan masyarakat adat se- Tanah Tabi menyatakan keprihatinan nasional dan juga menyatakan sikap untuk tetap memegang teguh dan mempedomani Pancasila sebagai Filsafat hidup Bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau yang asli,” tutur Herman Yoku.
Terkait empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, menurut pria yang juga Mantan Anggota MRP ini, mengingatkan masyarakat untuk kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lanjutnya, kata dia, harus diamandemen kembali untuk dibatalkan.
Perlu di ketahui, bahwa sejak UUD 2002, yang seringkali disebut sebagai UUD NRI 1945, sesungguhnya bukanlah amandemen ke 1 sampai dengan ke 4 UUD 1945 yang asli, melainkan pembentukan suatu UUD baru. Sebab, lebih banyak yang diubah daripada aslinya atau sudah dirubah 90 persen.
“Sehingga secara tidak sadar, ‘lahirlah negara baru’, yang tidak lagi berjiwa dan berdasarkan Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002 adalah suatu kebodohan dan pembohongan massal,” tutur Kepala Suku Besar Wii Kaya Skanto ini.
Selain itu, dirinya menyatakan, muatan materi dari UUD 2002 itu, sudah jelas sangat bertentangan dengan pembukaan UUD 2002 itu sendiri, yang diadopsi penuh dari Pembukaan UUD 1945 asli, yang berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Inonesia, termasuk tanah Papua.
Sedangkan isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan pancasila.
Dengan demikian, katanya, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan kapitalisme, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia.
“Jadi, hubungan antara materi UUD 2002 itu terputus dari Pembukaan UUD 2002. Sehingga negeri ini kehilangan arah ideologis dan arah konstutusionalnya,” katanya.
Hal-hal itulah yang menjadi sumber keruwetan sistem politik – kenegaraan Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sistem budaya Indonesia, yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya. Sebab, dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai invidualisme, liberalisme, kapitalisme yang bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila.
“Berbagai keruwetan itulah, yang akan menjurus pada krisis konstitusi, krisis moralitas dan krisis nasional yang menyebabkan RI menuju pada keadaan darurat, termasuk darurat korupsi secara nasional.
Karena hancurnya nilai-nilai etika dan moral akibat syahwat kekuasaan dalam demokrasi liberal Indonesia. Karena itu, dengan dorongan suatu keinginan luhur demi mengembalikan kedaulatan nasional bangsa dan negara RI, maka menguatnya daya-lekat persatuan nasional.
“Untuk itu, kami masyarakat Papua dari Ondoafi, Kepala Suku dan Masyarakat Adat se- Tanah Tabi meminta kepada Presiden RI bapak Joko Widodo, untuk kembalikan saja Pancasila dan UUD 1945 yang asli buatan para pendiri negara RI, yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Oesaha-Oesaha Kemerdekaan Indonesia dan harus segera diadakan penataan kembali sistem politik-ketatanegaraan, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya yang berdasarkan demokrasi Pancasila yang diamanatkan dalam UUD 1945 asli.
Herman Yoku selaku Kepala Suku Besar menyampaikan, Ondoafi, Kepala Suku dan masyarakat adat meminta serta mendesak Presiden RI bapak Joko Widodo agar segera menyatakan, untuk memberlakukan kembali UUD 1945 asli, yang diselenggarakan pada suatu masa transisi dari UUD 2002 kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 asli sebagai jalan penyelamatan kedaulatan nasional Bangsa dan Negara RI.
“Kami tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli, serta NKRI,” pungkas pria yang juga Tokoh Adat Papua asal Kabupaten Keerom ini.