HJ: Pj Bupati tu Bukan Pejabat Politik, Tetapi Pejabat Birokrasi yang Kewenangannya Penuhnya Ada di Pusat
SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Menanggapi berbagai pro kontra penggantian (pengangkatan) dan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Ketua LSM Papua Bangkit Ir. Hengky Hiskia Jokhu angkat bicara dan menyampaikan bahwa seorang penjabat (Pj) Bupati Jayapura itu merupakan pejabat birokrasi atau ASN, yang mana telah di atur oleh mekanisme dan juga aturan yang berlaku di birokrasi, serta bukan jabatan politik.
Meskipun, seorang Pj Bupati adalah chif politik. Tetapi, tetap dia di atur bukan oleh sistem politik. Namun di atur oleh aturan birokrasi yang berlaku oleh kewenangan Mendagri. “Untuk itu, bupati dan walikota semua putusannya atau penetapannya ada di Mendagri. Sehingga di angkat maupun di berhentikan itu semua oleh Pj Hubernur Provinsi,” katanya.
Sebab itu, kata Hengky Jokhu, sangat keliru sekali jika jabatan penjabat kepala daerah (Pj KDh) atau dalam hal ini Pj Bupati Jayapura di giring ke ranah politik. “Seperti kemarin ada beberapa tokoh adat, aktivis pemuda dan Ondofolo yang membuat pernyataan penolakan itu keliru sekali, karena sebenarnya mereka harus tunduk pada aturan main,” katanya.
“Hal yang kedua juga ada statement seperti penolakan terhadap bakal calon (Bacalon) Bupati dan Bacalon Wakil Bupati atau siapapun yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Jayapura itu semuanya sudah di atur oleh Undang-undang (UU) Pemilihan Umum dan masyarakat awam tidak boleh masuk di jalur-jalur itu,” ucap pria yang merupakan Mantan Aktivis 98 ini.
“Silahkan mementingkan hak politik, tetapi idealnya kita juga harus tunduk kepada asas-asas teristimewa lembaga-lembaga yang terdaftar di Sospol. Baik itu, di provinsi maupun kabupaten/kota itu harus tunduk atau taat asas dan setiap organisasi sosial masyarakat itu setiap anggarannya di sebut kan dalam asas, yaitu di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu harus tunduk kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,”.
“Kemudian, apapun tujuan dari lembaga masyarakat atau organisasi sosial masyarakat itu tidak boleh melenceng dari bingkai-bingkai dan sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, maka setiap tokoh yang membawahi suatu lembaga, apakah itu lembaga adat atau lembaga masyarakat adat agar dapat berhati-hati dalam berbicara. Tetapi, harus banyak tunduk dan taat kepada koridor-koridor yang berlaku dan kita juga jangan lupa bahwa pemilihan umum itu di atur oleh Undang-undang (UU) Pemilu,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Hengky Jokhu, untuk pejabat-pejabat ASN itu di atur oleh aturan-aturan birokrasi yang ada, sehingga kalau membuat sebuah statement itu harus melihat dari mana arah angin itu bertiup dan tidak sesukanya keluarkan statement karena kepentingan sesaat saja. Tetapi, semua pihak harus bisa melihat jangka panjang atau ke depannya itu seperti apa.
Lanjutnya, Hengky Jokhu menjelaskan, bahwa Pj Bupati yang lama (Triwarno Purnomo) itu sudah mengabdi sekian tahun, tetapi jujur saja belum ada prestasi yang menonjol di era kepemimpinannya.
“Karena ada beberapa musibah (kebakaran) yang terjadi, itu sebenarnya dapat di cegah jika manajemen pemerintahannya bagus dan pejabat Pj bupati itu adalah chief dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu mamanage secara baik seluruh lini, sehingga kesiapsiagaan dari pada OPD-OPD itu dapat bekerja dengan berjalan baik. Kita juga mengetahui dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir ini praktis semacam terjadi kelumpuhan di birokrasi dan di semua lini pemerintah terjadi kelumpuhan,” imbuhnya.
“Jadi, kata kuncinya Pj Bupati tentang keberhasilan itu bukan datang dari masyarakat awam saja. Tetapi, yang berbicara tentang keberhasilan itu adalah para OPD nya. Karena Pj Bupati adalah birokrat murni yang memanage seluruh OPD. Sebab itu, para pimpinan perangkat daerahnya itu yang harus berbicara terkait keberhasilannya dari seorang Pj Bupati,”.
“Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat dan juga dari Ketua LSM Papua Bangkit, saya mengimbau jika berbicara ke publik atau di media massa itu harus ikuti tata aturan yang ada dan tidak bisa asal sembarang bicara. Serta, kita juga harus bisa menghitung ombak,” tukas Hengky Jokhu yang pernah sebagai Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini. (Fan)
Editor: Isco