SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Mantan politikus senior di Tanah Papua Dr. John Ibo, MM., mengeluarkan stekmen yang kengejutkan, Ia menuturkan dalam tradisi atau budaya di Tanah Tabi dan khususnya Kabupaten Jayapura telah menganut suatu paham jika Perempuan tidak diperkenankan untuk memimpin, hal tersebut dikatakannya pada Rabu, 24 April 2024 di Sentani kediamannya.
Alasannya yang mendasari stekmen yang dilontarkan oleh John Ibo yakni, Kabupaten Jayapura memiliki rakyat banyak di kampung – kampung yang tentunya mereka memiliki adat yang sangat kuat, di dalam adat mereka segala hal di atur oleh seorang laki – laki.
Ondoafi dan kepala suku adalah seorang laki-laki, mereka selalu memutuskan segala sesuatu di para – para adat, di atas para – para adat sudah sangat jelas perempuan tidak diperbolehkan untuk berdiri bahkan berbicara sekali pun, apalagi memimpin.
Pemahaman ini dapat berdampak kepada elektabilitas seorang figur dalam kontestasi politik praktis atau bursa calon kepala daerah, jika masyarakat masih memegang teguh prinsip atau norma – norma adat tersebut.
Adat sudah menjadi mitra pembangunan dari pemerintah, banyak tanah – tanah adat yang hingga saat ini masih belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah, dalam bentuk kompensasi dan ganti rugi.
Hal di atas tersebut sudah tentu harus dibicarakan dan diputuskan di atas para – para adat oleh tokoh- tokoh adat, oleh karena itu dibutuhkan seorang pemimpin yang kuat dalam arti adat laki – laki, yang harus hadir sebagai pemimpin dan berbicara di atas para – para adat.
Banyak hak ulayat masyarakat adat yang belum terselesaikan. sehingga sangat dibutuhkan pemimpin yang punya visi dan misi untuk menyelesaikan hak – hak masyarakat adat.
Ditempat terpisah John Maurids Suebu Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera ( ASBS ) juga menuturkan setiap orang papua sudah memiliki tiga hak yang melekat hak tersebut yakni, hak sebagai masyarakat adat, hak sebagai masyarakat beragama dan hak sebagai sebagai warga negara.
Dari ketiga hak itu, ada hak sebagai masyarakat adat yang berlaku jika perempuan memiliki kedudukan yang sangat berbeda dengan laki – laki. yang artinya dalam memimpin perempuan tidak diperkenankan.
Hal tersebut juga berlaku sebagai roh dari Otsus, menurut JMS sapaan akrab John Maurids Suebu, sementara ini ada sekolompok orang sedang perjuangan bagaimana Orang Asli Papua ( OAP ) yang harus menjadi pemimpin untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus OAP.
Sehingga kembali ke pemahaman sebagai masyarakat adat kedudukan perempuan itu sama saja dengan non OPA. Walaupun menurut JMS belum ada undang-undang yang mengisolasi perempuan dalam jabatan – jabatan politik. Namun semua itu kembali ke pemahaman masyarakat adat khususnya orang Papua. ( Viktor Done )
Editor: Aser Nerotouw