SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Pemilu telah berakhir, kini masyarakat Indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di tahun 2024 ini juga, tentunya dalam dalam menghadapi Pilkada banyak bakal calon kepala daerah sudah tentu mencari partai politik untuk mengusung mereka, selain mereka yang mencalonkan diri secara independen.
Tentunya setiap daerah akan berbeda kuota kursi parlemen untuk memgusung bakal calon kepala daerah.
Untuk Kabupaten Jayapura menurut Efra Jerianto Tunya, SH., Ketua KPU Kabupaten Jayapura saat ditemui di media center pada Selasa, 23 April 2024, katanya, Syarat utama untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Jayapura atau minimal 6 kursi partai politik maupun gabungan partai politik dari 30 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura.
Partai politik atau gabungan partai politik yang berhak untuk mengusung yakni mereka yang mendapatkan kursi di DPR hasil pemilu tahun 2024.
Namun, Efra Jerianto Tunya juga mengatakan, partai – partai peserta pemilu 2024 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR Kabupaten Jayapura sementara belum bisa mengusung sesuai dengan hasil rekapitulasi pemilu 2024. Hal itu dikarenakan masih adanya pengaduan dari beberapa partai dan Calon Legislatif ( Caleg ) di Mahkamah Konstitusi ( MK )
Belum ada putusan resmi dari MK terkait hasil pemilu khususnya untuk calon legislatif Kabupaten Jayapura, KPU Kabupaten Jayapura sendiri masih menunggu hasil putusan MK, apakah ada perubahan atau tetap pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura. ( Viktor Done )
Editor: Isco