Home / EKONOMI / LINGKUNGAN / PAPUA

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:45 WIB

Buka, Konsultasi Publik Kegiatan AMDAL Calon Areal Kerja PBPH, ini Harapan Kadis Kehutanan dan LH Papua

- Penulis

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH.,M.Si didampingi Direktur PT. Hutan Papua Berdikari saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsultasi Publik Kegiatan AMDAL Calon Areal Kerja PBPH. (Foto : Aser Nerotouw)

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH.,M.Si didampingi Direktur PT. Hutan Papua Berdikari saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsultasi Publik Kegiatan AMDAL Calon Areal Kerja PBPH. (Foto : Aser Nerotouw)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Bertempat di Grand Allison Hotel, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada tanggal, 21 Maret 2024 dilaksanakan Konsultasi Publik Kegiatan Penyusunan Dokumen AMDAL, Rencana Pemanfaatan Kayu Hutan Calon Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT. Hutan Papua Berdikari yang berlokasi di Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura.

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan awal dari proses penilaian dokumen AMDAL dan kegiatan ini memaparkan rencana kegiatan pengembangan, kegiatan yang akan memberikan dampak, prakiraan dampak positif dan negatif yang akan terjadi dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH.,M.Si didampingi Direktur PT. Hutan Papua Berdikari saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konsultasi Publik Kegiatan AMDAL Calon Areal Kerja PBPH. (Foto : Aser Nerotouw)

Tujuan dilaksanakan konsultasi publik ini di antaranya menjaring saran tanggapan yang berisi informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang berada dalam dan di sekitar lokasi tapak rencana usaha dan atau kegiatan, Nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan dan aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha dan atau kegiatan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jap Jap Ormuseray dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di negeri ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi dari dunia usaha dan juga masyarakat yang bertindak sebagai pelaku aktif pembangunan.

“Konsultasi publik proses AMDAL yang dilaksanakan, ini merupakan proses yang wajib dilakukan oleh PT. Hutan Papua Berdikari untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang akan menjadi salah satu persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah” ucap Kadis Kehutanan dan LH Papua, Kamis (21/03/2024).

Kata Jan Jap Ormuseray, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan agar dalam setiap keputusan yang dilakukan wajib melibatkan masyarakat terkena dampak dalam pengambilan keputusan.

“Untuk itulah saudara-saudari hadir dalam konsultasi publik ini guna menyampaikan saran pendapat tanggapan baik lisan maupun tulisan terkait rencana pemanfaatan hutan atau perizinan berusaha,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengharapkan agar kegiatan konsumsi publik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Ini sebagai wadah atau saluran aspirasi bagi masyarakat terdampak, dalam hal ini adalah masyarakat hukum adat pemilik hak Ulayat untuk itu dapat memberikan masukan agar investasi yang hadir ini dapat secara optimal memberikan manfaat bagi perekonomian negeri dan kesejahteraan bagi masyarakat yang dampak lingkungan sekecil mungkin serta memperhatikan kesetaraan gender,” harapnya.

“Hal-hal tersebut perlu secara jelas dan transparan disampaikan oleh hadirin, perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat termasuk perwakilan perempuan yang hadir saat ini. Sehingga akan memperkaya kajian AMDAL yang akan disusun terutama proses perlingkungan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha PT. Hutan Papua Berdikari,” sambungnya.

“Pemerintah provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup akan memantau setiap proses dan tahapan AMDAL yang akan dilalui terutama keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sehingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang dilakukan oleh PT. Hutan Papua Berdikari dapat memberikan manfaat positif yang sebesar-besarnya bagi ekonomi masyarakat dan bagi pemerintah daerah serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan melalui rencana mitigasi akan dipersiapkan dalam dokumen bencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.” Pungkas Jan Jap Ormuseray.

Sementara itu, hal senada diharapkan Direktur PT. Hutan Papua Berdikari.
“Konsultasi Publik ini sebagai sarana dan informasi untuk kami mendengar semua Aspirasi, Semua keinginan masyarakat, semua yang di inginkan masyarakat adat, terutama masyarakat yang terkena dampak di dalam rencana pembangunan kehutanan ini.” Harapnya. (Aser Nerotouw)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

EKONOMI

Sambut HUT YPK ke – 62, Klasis Waibu – Moi Gelar Aksi Tanam Pohon

PAPUA

Tokoh Pemuda Tabi Harap Anggota MRP Yang Baru Dapat Memberikan Kontribusi Pemikiran Yang Baik Untuk Mengangkat Hak Dasar OAP

EKONOMI

JOAN dari Waibu Menuju Gunung Merah

PAPUA

Tahun 2022 Polres Jayapura Melaporkan Kasus Pencurian Motor Paling Terbanyak

BERITA

Resmi Dikukuhkan, Dibawah Satu Komando Koalisi Jayapura Maju Siap Menangkan Pasangan JOAN Satu Putaran

BERITA

Senin Pekan Depan, DPA Kabupaten Jayapura Akan Diserahkan

PAPUA

Pemuda Distrik Yokari Apresiasi Pembangunan Tower BTS BAKTI KOMINFO

BERITA

Jemaat Se-Klasis Tanah Merah menggelar ibadah perayaan Pentakosta (Zending Vest)