Dan Satu TPS di Mamda Yawan Bakal Gelar PSL
SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di enam tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024 besok.
Hal itu disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodik Y. Mayfrendi, Ap, S.Pd.K., ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini di depan Halaman Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 23 Februari 2024.
Ia menyebutkan, PSU akan dilakukan di lima (5) TPS yang tersebar di dua distrik. Sementara satu TPS di Distrik Kemtuk itu akan melakukan PSL.
“Dari hasil rapat itu, kami menetapkan hanya ada lima TPS yang akan melakukan PSU. Jadi, untuk PSU itu akan dilaksanakan pada besok Sabtu (24/2/2024) di lima TPS. Dari kelima TPS itu, tiga TPS ada di Kampung Bambar-Distrik Waibhu, yaitu TPS 01, 02 dan 03. Kemudian, TPS 03 di Sereh, Distrik Sentani dan satu TPS yang akan lakukan PSU ada di TPS 01 yang ada di Sosiri. Itulah yang akan kita lakukan PSU,” kata Lodik Ap.
“Sedangkan, satu TPS yang ada di Kampung Mamda Yawan, Distrik Kemtuk itu akan melakukan pemungutan suara lanjutan atau PSL. Karena di TPS itu hanya kekurangan sekitar 30 lembar surat suara khusus untuk DPR Provinsi Papua,” ujarnya menambahkan.
Jumlah TPS yang akan melakukan PSU berkurang, karena awalnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura itu sebanyak 53 TPS di sejumlah wilayah atau distrik yang akan melakukan PSU.
Lanjutnya mengatakan, penyelenggaraan PSU dan PSL serentak pada Sabtu (24/2/2024) akhir pekan ini sesuai dengan ketentuan aturan maksimal 10 hari setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Sehingga total TPS yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura, untuk melakukan PSU sebanyak 48 TPS dari 53 TPS yang awalnya direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU.
“Berkurangnya jumlah TPS itu berdasarkan hasil daripada klarifikasi kami terhadap KPPS-KPPS. Ya, kejadian yang terjadi di setiap TPS itu ada yang benar dan ada juga yang tidak benar hingga berdasarkan klarifikasi itulah kami tetapkan hanya lima TPS untuk melakukan PSU. Kemudian, juga lebih kepada anggaran maupun waktu. Karena batas waktu yang diberikan kepada kami untuk pelaksanaan PSU itu hanya 10 hari setelah pencoblosan Pemilu 14 Februari lalu. Jadi, kalau kita hitung dari 14 Februari, maka 10 hari itu tepat di tanggal 24 Februari,” katanya lagi.
“Dengan demikian, rench waktu kita untuk pelaksanaan PSU itu hanya tinggal tiga hari dan begitupun juga dengan ketersediaan anggaran logistik, itukan surat suara kita harus pesan dan cetaknya di Jombang, Jawa Timur. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka kami tetap akan melaksanakan PSU di lima TPS dan satu TPS melakukan PSL saja. Tetapi, kami tidak melakukan PSU di 53 TPS sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” sambungnya.
Terkait dengan PSU yang akan dilakukan KPU Kabupaten Jayapura terhadap 53 TPS yang sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu itu. “Pada prinsipnya, kami tetap akan melaksanakan rekomendasi PSU tersebut. Setelah rekomendasi itu masuk kemarin, kami langsung memanggil teman-teman KPPS yang ada masuk dalam rekomendasi 53 TPS itu, guna kami memastikan informasi berdasarkan laporan dari pengawas TPS,” imbuhnya.
“Akhirnya kami memanggil mereka (KPPS), untuk melakukan klarifikasi terkait rekom PSU di 53 TPS itu. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kami langsung melakukan rapat pleno untuk menetapkan TPS-TPS mana saja yang akan melakukan PSU. Sehingga dari hasil rapat itu, kami menetapkan hanya lima TPS yang akan melakukan PSU,” Lodik Ap menandaskan. (Fan)
Editor: Isco