Home / PAPUA

Kamis, 22 Februari 2024 - 01:23 WIB

KPU Kabupaten Jayapura Diminta Kaji PSU di 53 TPS

- Penulis

Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura, Erool Marwery. (Fan**/kabartanahmerah.com)

Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura, Erool Marwery. (Fan**/kabartanahmerah.com)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura diminta untuk mengkaji pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sejumlah wilayah atau distrik di Kabupaten Jayapura sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KPU Kabupaten Jayapura.

Demikian disampaikan oleh salah satu Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura, Erool Marwery ketika memberikan keterangan kepada wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 21 Februari 2024.

Untuk diketahui, pemungutan suara ulang atau PSU sebenarnya dilakukan karena ada sejumlah faktor diantaranya ketidaksesuaian antara surat suara dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdapat dalam sebuah TPS maupun adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan pelanggaran itu bisa dibuktikan dengan barang bukti otentik.

Erool Marwery yang juga salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura ini mengatakan, PSU menjadi sebuah koreksi terhadap penyelenggaraan Pemilu, akibat ketidak cermatan penyelenggara dilapangan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, kondisi ini semestinya tidak terjadi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, karena telah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

“Sebenarnya PSU itukan bagian yang diamanatkan juga dalam Undang-Undang (UU) Pemilu itu sendiri, jadi kita hargai bagian itu. Tetapi, disini yang perlu kita lihat atau yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman penyelenggara maupun pengawas pemilu agar bisa memperhatikan terkait PSU dengan adanya persoalan-persoalan di TPS,” tuturnya.

Misalnya pertama, katanya, ada salah satu TPS yang ditetapkan untuk menggelar PSU itu harus disertai dengan bukti yang valid dan otentik seperti adanya bukti berupa foto dan video yang bisa dipertanggungjawabkan dari TPS tersebut.

“Hal itu mungkin sebisanya dilakukan PSU. Kalaupun hanya sebuah laporan atau aduan dari teman-teman di TPS atau dari pihak lain, itu saya pikir akan membuka ruang baru bagi TPS-TPS lain untuk dilakukan PSU, mungkin saja dari dinamika yang ada saat ini atau ada peluang untuk pihak lain itu bisa saja dikompromikan hingga proses PSU bisa terjadi di TPS itu, sehingga terjadi penambahan suara bagi yang lain atau dapat dikatakan ada yang diuntungkan dari satu sisi dan di sisi lain ada yang dirugikan,” ujarnya.

Erool Marwery menyampaikan terkait dengan persoalan PSU ini perlu menjadi perhatian secara bersama untuk semua pihak di Kabupaten Jayapura ini.

“Mungkin dari 53 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU agar secepatnya dilakukan PSU ini, teman-teman dari pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU bisa mengkaji terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaan PSU di 53 TPS yang ada tersebar di sejumlah distrik yang ada di daerah ini,”.

“Sekiranya melakukan kajian dulu sebelum melakukan PSU di 53 TPS. Jika memang laporan atau aduan itu disertai dengan bukti-bukti yang otentik, ya mau tidak mau kita harus legowo untuk PSU itu tetap dilakukan. Akan tetapi, kalau tidak disertai bukti-bukti yang otentik atau hanya sebatas laporan atau pengaduan biasa saja. Jadi, saya pikir itu bukan harus menjadi pegangan kita untuk melakukan PSU,” pinta pria yang juga Tokoh Pemuda Asal Sentani ini menambahkan.

Erool menuturkan, persoalan ini menjadi sebuah koreksi secara total kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, karena PSU ini menjadi catatan bagi masyarakat kepada KPU bahwa penyelenggaraan pemilu tidak berjalan dengan baik.

“Dikarenakan, PSU ini akan berpotensi memunculkan PSU baru di TPS-TPS lain itu dengan kompromi-kompromi, yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dari PSU ini. Sehingga munculah TPS-TPS lain untuk melakukan PSU sama seperti rekomendasi di 53 TPS awal. Apakah, kita sudah siap menerima konsekuensi dari munculnya TPS lain yang diusulkan untuk melakukan PSU. Saya pikir dari 53 TPS yang ada itu, lebih baiknya KPU kaji dulu untuk melakukan PSU,” mantan Ketua KNPI Kabupaten Jayapura ini menandaskan.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Jayapura telah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayapura.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu Kabupaten Jayapura yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas saat melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Jayapura di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Jayapura, di Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 21 Februari 2024.

Rekomendasi yang diserahkan Bawaslu Kabupaten Jayapura itu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sejumlah distrik yang ada di Kabupaten Jayapura, yakni Distrik Sentani, Distrik Waibhu, Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang. (Fan)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

PAPUA

Jalin Hubungan Baik Polri bersama Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Kampung Beneik

PAPUA

Gedung Sekolah TK Harapan,  Ludes Dilahap Jago Merah

PAPUA

Polda Papua Gelar Operasi Patuh Cartenz-2023 Selama 14 Hari

EKONOMI

Sambut HUT YPK ke – 62, Klasis Waibu – Moi Gelar Aksi Tanam Pohon

PAPUA

Babinsa Kiwirok Kunjungi Kampung Apom’ Hilangkan Trauma Bagi Masyarakat

BERITA

Kapolres Jayapura Himbau Masyarakat Tidak Menumpuk di Bandara Sentani Saat Penjemputan Jenasah Lukas Enembe

EKONOMI

Dipanggil dan Diperiksa Kejaksaan, Ini Kata Sekda Kabupaten Jayapura

BERITA

Kapolsek SenTim Gelar Ibadah syukuran 100 hari Kerja sekaligus memberikan Motivasi dan Semangat Kerja bagi Personil