SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Menyikapi edaran Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI terkait persiapan pelayanan kesehatan selama masa proses Pemilu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh semua unit pelayanan kesehatan.
Menteri kesehatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2024
tentang dukungan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Secara internal langkah – langkah Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Jayapura mengeluarkan satu pemberitahuan atas edaran Kemenkes kepada seluruh sarana kesehatan pemerintah yang ada di Kabupaten Jayapura, hal itu di ungkapkan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang pada 7 Februari 2024 di Sentani.
Adapun pemberitahuan kepada semua unit pelayanan kesehatan atau sarana kesehatan di Kabupaten Jayapura sebagai berikut.
1. Memantau kesehatan petugas KPPS dan KPPD di wilayah kerja bapak/ibu kapus dapat melakukan secara Mobile pada saat pelaksanaan H-1 s.d H+2 Pemilu, membuat tim pusling memantau.
2. menyiagakan UGD 24 jam agar dapat memberikan pertolongan dengan cepat jika ada petugas KPPS/KPPD yang membutuhkan layanan gawat darurat
3. menyiagakan Ambulance emergency selama masa tersebut agar dapat memberikan pertolongan cepat
4. menyiagakan tim PSC 119 dan melakukan pelayanan Mobile ke TPS jika memungkinkan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan posko
5. melakukan pelaporan dan pencatatan angka kesakitan selama proses pemilu yang didapati pada akun dfo Puskesmas https://dfo.kemkes.go.id
Mohon menjadi perhatian kita semua, mengingat pada tahun 2019 hampir lebih dari 830 orang mengalami kematian akibat kelelahan dalam proses pemilu. (Viktor Done)
Editor: Isco