SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus ( DPRK ) Kabupaten Jayapura jalur otsus nantinya pada saat direkomendasikan diharapkan 80 hingga 90 persenya harus segala urusannya tuntas di tingkat Dewan Adat Suku ( DAS ), hal itu disampaikan oleh Ir. Jhon Wiclif Tegay. MM., Asisten III Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Jayapura.
Jhon Tegay menyampaikan hal tersebut di atas itu saat menghadiri undangan acara rapat bersama Ketua DAS Moy dan para caleg DPR Papua, DPR RI dan DPD RI di para – para adat suku Moy Kampung Sabron Sari Distrik Sentani Barat pada Rabu, 24 Januari 2024.
” Terkait dengan DPRK itu arahan dari pemerintah dalam hal ini kami mewakili Sekda, urusan DPRK harus 80 persen sampai 90 persen harus selesai di DAS, Iyo toh, karena utusannya bukan utusan partai politik, ini utusan kuota khusus, otonomi khusus DPRK, jadi penyelesaiannya sudah harus di DAS ” , ucap Jhon Tegay.
Lanjut, apabila nantinya ada yang kursinya cuma satu namun ada beberapa orang atau masyarakat adat yang bersedia dan direkomendasikan diharapkan harus melakukan polling atau pemungutan suara agar benar – benar menghasilkan satu utusan yang layak dan sesuai dengan kesepakatan atau persetujuan masyarakat adat itu sendiri.
Nanum untuk siapa yang akan diutus harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pansel nantinya dalam pemberkasan administrasinya.
” Satu pesan itu, satu saja yang didorong, tapi satu itu didorong lengkap dengan berkas yang diisyaratkan oleh tim pansel “, tutur Jhon Tegay.
Diharapkan nantinya syarat – syarat yang disiapkan pansel nantinya dapat diselesaikan di tingkat DAS, sehingga tim pansel nanti hanya menindaklanjuti saja. ( Viktor Done )
Editor: Isco