Pelaksanaan Mediasi Masih Berlangsung dan Berlanjut di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura Hingga Malam Ini
SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2023, terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang merupakan kewajiban dari partai politik sebagai peserta pemilu dalam Pemilu Serentak 2024. Di mana, jika peserta pemilu tidak menyampaikan LADK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan pada 7 Januari 2024, maka bisa saja dikenakan sanksi pembatalan kepada peserta pemilu terhadap setiap tingkatan.
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman menyampaikan, berdasarkan dengan jadwal dan tahapan yang merujuk PKPU 18 Tahun 2023 tentang laporan awal dana kampanye dalam Pasal 118 Ayat (1) itu berbunyi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka partai politik bisa dikenakan sanksi pembatalan untuk tidak mengikuti pemilu sesuai dengan tingkatannya di wilayah tersebut.
“Kemudian, di Pasal 122 Ayat (1) di Poin A itu lebih menjelaskan terkait dengan mekanisme pemberian sanksi. Bahwa, KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik yang akan dikenakan sanksi pembatalan tersebut. Lalu di Poin B tentang hasil dari klarifikasi itu, KPU melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan apakah LADK setiap partai politik itu diterima atau ditolak. Terus di Ayat (2) itu, KPU provinsi atau kabupaten/kota membuat keputusan terkait sanksi pembatalan tersebut,” ujarnya kepada wartawan media online ini, kemarin malam di Gudang Logistik KPU Kabupaten Jayapura, Puspenka, Hawaii, Kabupaten Jayapura, Papua.
Lanjut Johny Saman menyatakan, pemberian sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura dikenakan terhadap dua (2) partai politik, yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat. Karena kedua partai tersebut terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Jayapura.
Johny mengatakan, sesuai jadwal terakhir pelaporan LADK jatuh pada tanggal 7 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIT.
“Jadi, kedua partai itu bukan tidak melaporkan LADK. Memang mereka sudah melaporkan, tetapi lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Ya, soal LADK ini yang sudah masuk di sistem kami hanya 16 parpol sesuai jadwal terakhir atau summit pada pukul 23.59 WIT. Sementara partai Hanura dan partai Ummat itu lewat dari pukul 23.59 WIT, sehingga mereka tercatat di tanggal 8 Januari 2024. Maka mereka punya LADK tidak masuk dalam sistem pelaporan, karena mereka laporkan LADK sudah lewat dari tanggal 7 Januari 2024,” ucapnya.
“Kami di KPU Kabupaten Jayapura sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2024 terkait dengan pemberian sanksi pembatalan. Dengan adanya SK itu, mereka menyampaikan keberatan ke Bawaslu,” imbuhnya menambahkan.
Lanjutnya lagi mengatakan, mengenai persoalan keberatan kedua partai politik itu, pada Jumat, 19 Januari 2024, KPU Kabupaten Jayapura diundang oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk mengikuti mediasi terkait dengan pemberian sanksi pembatalan terhadap kedua partai politik tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan media online ini pada Jumat, 19 Januari 2024 dari siang pukul 14.00 WIT hingga malam pelaksanaan mediasi masih berlangsung dan berlanjut hingga pukul 20.00 WIT di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas ketika dikonfirmasi wartawan media online Jumat, 19 Januari 2024 mengatakan bahwa mediasi itu akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIT.
“Untuk hasil mediasinya nanti kami sampaikan kalau sudah selesai hari ini,” singkat Zacharias Rumbewas.
Sementara itu, ketika wartawan media online ini mendapat informasi dari salah satu pengurus partai politik yang ikut dalam mediasi itu menyampaikan bahwa pelaksanaan mediasi dilanjutkan pukul 20.00 WIT. Karena proses mediasi itu masih panjang dan alot. (Fan)**
Editor: Isco