SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2023 dilaksanakan di Ballroom Lantai III Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 15 Desember 2023.
Melalui kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura John Wicklif Tegai menyampaikan kepada seluruh peserta Diklat Kepamongprajaan dalam hal ini para kepala distrik untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepala distrik (Camat) di bidang Kepamongprajaan.
“Saya pikir sesuai dengan tujuan dari kegiatan (Diklat) ini, para kepala distrik ini harus mempunyai ilmu Kepamongprajaan agar dalam melaksanakan tugas lebih profesional. Selain itu, juga kepala distrik harus menjadi agent of development atau agent of change. Artinya, agen pembangunan dan agen perubahan, guna memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar John Wicklif Tegai ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai penutupan Diklat Kepamongprajaan, Jumat, 15 Desember 2023.
Diklat Kepamongprajaan bagi Kepala Distrik di lingkungan Pemkab Jayapura telah dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 15 Desember 2023. Dalam kurun waktu tersebut seluruh peserta mendapatkan pelatihan serta mendapatkan materi yang mencakup kurikulum BPSDM terdiri dari peningkatan dan pemberdayaan distrik.
“Kalau sampe tidak mampu memberikan kesejahteraan, maka kepala distrik harus koreksi berarti ada yang salah dengan dirinya mereka. Jadi, tugas pamong ini dari potensi-potensi yang ada itu harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap John Wicklif Tegai yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura ini.
“Itulah intinya disitu, memang tadi saya tekankan itu tersirat di dalam tugas pamong ini adalah hati sebagai hamba dan harus menjadi gembala yang baik yang mengenal domba-dombanya. Kemudian, dia akan membawa ke rumput ijo dan berakhir ke air segar, itu baru kepala distrik yang hebat dan luar biasa. Kepala distrik disaat melaksanakan tugas harus mampu koreksi diri dan berubah, jika tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Dari 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura hanya beberapa kepala distrik saja yang mengikuti kegiatan Diklat Kepamongprajaan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI.
“Bagi kepala distrik yang tidak ikut Diklat itu merupakan suatu kerugian yang besar. Jadi, mereka yang tidak ikut Diklat ini akan menjadi catatan kami di BKPSDM Kabupaten Jayapura untuk menjadi bahan laporan kepada pak (Pj) Bupati dan ibu Sekda Kabupaten Jayapura,” tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Kabupaten Jayapura Awiq Pranowo menyampaikan, Diklat yang berlangsung selama lima (5) hari itu untuk meningkatkan kompetensi bagi kepala distrik sebagai mitra kepanjangan tangan dari kepala daerah (Bupati) dalam melaksanakan tugas pokoknya guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kepala distrik harus menguasai kompetensi teknis, yaitu pelaksanaan pembangunan seperti pengelolaan dana Otsus juga bisa berjalan dengan baik,” tukasnya. (Fan)**
Editor: Isco