Home / BERITA / PAPUA

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:48 WIB

Penemuan Ganja Di Bandara Sentani, Sat Narkoba Polres Jayapura Sita 1,1 Kg Ganja

- Penulis

Mapolres Jayapura menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkait penangkapan terhadap tersangka MK (30) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Mapolres Jayapura menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkait penangkapan terhadap tersangka MK (30) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Mapolres Jayapura menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkait penangkapan terhadap tersangka MK (30) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif, SH menyebutkan kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. (Humas Polres Jayapura)

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif, SH menyebutkan kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. “Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK,”imbuhnya.

Kapolres lebih lanjut, Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK untuk dibawa ke Kota Timika. “Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK (30 tahun) berhasil diamankan dirumahnya. Barang bukti yang ditemukan mencakup 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 (seribu seratus tiga puluh delapan koma delapan belas) Gram.

Kapolres Jayapura menegaskan dan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Jayapura dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan. “MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya.****

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

LINGKUNGAN

Ibadah Syukur PW Se – Klasis Sentani, Ada Door Prize dari DKLH Papua

BERITA

Menjelang Sending Klasis Tanah Merah, Persekutuan Oikumene Dishut Papua Bantu Dana dan Sembako ke Panitia

PAPUA

Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Resmi di Kukuhkan Oleh Kapolres Jayapura

LINGKUNGAN

Perbasasi Papua Tanam 100 Pohon dan Bersihkan Sampah, JJO Ini Sebagai Bentuk Kepedulian Untuk Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional

KESEHATAN

Bandara Sentani Gelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan Keliling Tahun 2022, Bagi Warga

BERITA

Eksekutif Serahkan Materi RPJPD 2025 – 2045 Kepada Legislatif

KESEHATAN

Sosialisasikan Kamtibmas dan Demam Berdarah oleh Dinas Kesehatan dan Bhabinkamtibmas

LINGKUNGAN

Pemprov Papua Terus Lakukan Gerakan Penyelamatan Cagar Alam Cycloop