SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Mapolres Jayapura menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkait penangkapan terhadap tersangka MK (30) terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif, SH menyebutkan kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. (Humas Polres Jayapura)
Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif, SH menyebutkan kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. “Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK,”imbuhnya.
Kapolres lebih lanjut, Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK untuk dibawa ke Kota Timika. “Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK (30 tahun) berhasil diamankan dirumahnya. Barang bukti yang ditemukan mencakup 66 (enam puluh enam) bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 (seribu seratus tiga puluh delapan koma delapan belas) Gram.
Kapolres Jayapura menegaskan dan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Jayapura dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan. “MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya.****
Editor: Isco