Home / LINGKUNGAN / PAPUA

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:14 WIB

Tokoh Adat Kecewa, Pemkab Jayapura Biarkan Masalah Kerusakan Lingkungan Di Kampung Nendali

- Penulis

Ondofolo Kampung Nendali Yanpiet Wally ( Foto : Isco )

Ondofolo Kampung Nendali Yanpiet Wally ( Foto : Isco )

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Para Parah Tokoh adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta aktivis lingkungan prihatin dengan hutan sagu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura mulai beralih fungsi dan tergusur karena alasan pembangunan.

 

Kekecewaan muncul dari Masyarakat Kampung Nendali, Kepala Sukunya pun angkat bicara mereka minta Pemda segera bertindak tegas atas kerusakan lingkungan yang terjadi, jalur hukum pun sudah ditempuh oleh masyarakat Kampung Nendali akan tetapi belum ada kejelasan yang pasti.

Yanpiet Wally Ondofolo Kampung Nendali, kepada awak media Jumat, 14 Juli 2023 di Obeh Kampung Netar,  mengungkapkan dirinya sangat kecewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dikarenakan atas pembiaran kerusakan lingkungan di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.

“Pemda tidak bisa menjalankan Perda – perda yang sudah ada, yang mana telah terjadi perubahan lingkungan, perda tata ruang dan perlindungan hutan sagu sangat tidak berfungsi bagi mereka”. Ungkap Ondofolo Yanpit.

“Nasib potensi hutan sagu di Kampung Nendali dalam ancaman, mulai dialihfungsikan, direklamasi dengan cara ditimbun untuk kepentingan proyek”. Sambungannya

Suasana jumpa pers, Baground Potret Napmpak Kerusakan lingkungan hidup pada area sempadan dan badan Danau Sentani di Kampung Nendali ( foto : ISco )

Menurut Ondofolo Yanpit Wally, Bukan hanya Hutan Sagu saja akan tetapi Daerah tangkapan air ( sepadan ) danau Sentani kian berkurang, kawasan yang seharusnya menjadi pelindung danau telah dirusak oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Berkurangnya sepadan itu seperti yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Kata Ondofolo Yanpit Persoalan lingkungan adalah persoalan seluruh masyarakat adat. Sebab, persoalan ini menyangkut kelangsungan hidup anak cucu.

“Adapun masalah yang kami rasakan dari perusakan hutan sagu. Ikan-ikan juga sudah hilang, karena rumput atau makanan ikan hilang,” ujarnya sedih

Selaku Ondofolo dirinya meminta perhatian dari seluruh masyarakat untuk bahu membahu menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan. “Jika ikan dan sagu mati, maka manusia juga akan mati. Hal ini akan menjadi perhatian kami dan akan kita lawan dengan cara apa pun,” pungkasnya tegas.

Lanjut Katanya, ada produk hukum yang bisa di ambil oleh Pemda Kabupaten Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 peraturan daerah Kabupaten Jayapura nomor 21 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura tahun 2008 – 2028.

Adapun Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jayapura nomor 3 tahun 2000 tentang pelestarian kawasan hutan sagu. Pemerintah Kabupaten Jayapura di anggap gagal menjalankan Perda itu. Bagaimana tidak, jika mereka menjalankan seharusnya hutan sagu milik masyarakat harus terlindung, apalagi hutan sagu itu dekat dengan pemukiman masyarakat. ujarnya

Upaya Hukum yang dilakukan

Selain itu di kutib dari kabarpapua.co, Akademisi Dr. Elisa Wally, mengatakan hutan sagu bagaikan permadani hijau di pinggiran Danau Sentani yang saat ini sudah rusak dan mulai hilang. Kondisi ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat.

Namun, kenyataan yang terjadi saat ini tidak seperti harapan masyarakat.

“Saya sampaikan dalam bentuk pengaduan dengan cap basah keondoafian kepada Dinas Lingkungan Hidup, jawaban mereka adalah yang bersangkutan tidak mempunya izin. Kalau tidak punya izin, mereka tidak berhak merusak lingkungan,” ujar Elisa Wally.

Akademisi Dr. Elisa Wally ( Foto : Isco )

Elisa berpendapat dengan tidak adanya izin, maka aktivitas penimbunan telah melanggar hukum. Namun, ia mengaku sangat heran dengan putusan sidang lebih terkesan berpihak kepada tergugat.

“Ada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatakan bahwa setiap usaha harus melewati tahapan AMDAL. Kalau tidak melalui itu dan tidak memiliki izin lingkungan, maka izin usaha akan dicabut atau dibekukan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Yanpiet Wally, Elisabeth Makagiansar mengaku telah mengajukan banding pada Mei 2023 dan sedang menunggu putusan dari pengadilan tinggi. Ia pun bertekad akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, kliennya terus dirugikan.

Menurut Elisabeth,  Universitas Cenderawasih telah melakukan penelitian soal kerusakan hutan sagu di Nendali Jayapura. Laporan penelitian kerusakan hutan ini juga telah menjadi bukti di pengadilan.

“Menjadi pertanyaan saya adalah kenapa pihak hakim tidak menginginkan bukti laporan penelitian itu. Bahkan ada saksi ahli yang kami tampilkan di persidangan tetapi putusannya sangat mengecewakan. Kami akan tetap berjuang untuk keadilan ini,” tegasnya. (Isco)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

PAPUA

Sebanyak 915 Peserta Ikuti Rikmin Awal Penerima Polri 2023 di Polres Jayapura

BERITA

Polisi Selidiki Kasus Penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Nop Goliat Dekai, Yahukimo

BERITA

Dukung Kedatangan Presiden, DAD Grime Nawa Beri Himbauan Kepada Masyarakatnya

BERITA

Di Honai Ada Listrik 24 Jam! Dalam Rangka HUT Ke-62 Kostrad, Satgas YR 321/GT Membangun PLTMH

BERITA

Perempuan Moi Sebut JOAN Layak Pimpin Kabupaten Jayapura

BERITA

Peletakan Batu Pertama Klasis Gidi Cycloop Sentani, Pemkab Jayapura Berikan 500 Juta

PAPUA

Parson Horota Sebut Capaian Kinerja Pembangunan di Kabupaten Jayapura Hingga Juli 2023 Capai 68,33 Persen

PAPUA

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Di Jayapura, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif