Home / PAPUA

Selasa, 11 Juli 2023 - 22:24 WIB

Pengusaha OAP Kecewa Hasil Penetapan Tender Pekerjaan Drainase di Hinekombe

- Penulis

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Satu persatu perilaku diduga menyimpang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jayapura terbongkar.

Selain belum dievaluasi perusahaan yang ikut tender di proyek drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, ternyata pihak UKPBJ Kabupaten Jayapura juga sudah menetapkan CV Chianj sebagai pemenang tender di proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gabungan Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura, Fraulin Sokoy. Ia mengaku kecewa dan menilai ULP dalam melakukan tugasnya telah menetapkan pemenang padahal belum dilakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan secara baik dan benar.

“Saya merasa kecewa dengan hasil penetapan pemenang tender pekerjaan drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani. Bagi saya pekerjaan ini tidak (belum) dievaluasi dokumen-dokumen dengan baik dan benar,” ungkap perempuan yang juga mantan Bendahara Himapura ini kepada beberapa wartawan media online di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 11 Juli 2023 siang.

Tak hanya itu, katanya, karena pemenang yang telah ditetapkan oleh UKPBJ Kabupaten Jayapura itu perusahaannya tidak (belum) menyelesaikan pekerjaan di Yongsu Desoyo pada pekerjaan BPBD pasca bencana alam banjir bandang lalu.

“Jadi, pekerjaan itu harus dibatalkan lelangnya dan harus lakukan lelang ulang.

Karena panitia Pokja telah menetapkan pemenang yang memiliki rekam jejak yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Kabupaten Jayapura belum menerima bantuan rumah bagi korban banjir bandang hingga hari ini,” kata Fraulin.

“Apalagi masalah itu belum selesai sampai hari ini atau belum ada kejelasan bagaimana kelanjutan dari pekerjaan tersebut.

Dan menurut saya, kami tidak dapat bantuan tahap kedua lagi dari bantuan bencana sebagai korban banjir bandang karena masalah-masalah ini. Salah satu perusahaan yang mendapat nilai pekerjaan yang paling besar adalah perusahaan CV Chianj yang kerja di Yongsu Desoyo,”.

“Jadi, saya pikir sangat salah sekali panitia meloloskan perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Namun diloloskan di lelang pekerjaan dengan nilai sebesar ini. Hal ini bagi saya sudah tidak ada keadilan dalam pelayanan di UKPBJ Kabupaten Jayapura,” sambungnya.

Untuk itu, dirinya memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura agar dapat meninjau kembali pejabat maupun permasalahan yang terjadi di UKPBJ Kabupaten Jayapura.

“Saya minta kepada Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini kepada pihak-pihak terkait maupun Pj Bupati Jayapura, untuk meninjau kembali pejabat pengadaan barang dan jasa atas nama ibu Ira yang juga selaku Pokja Pekerjaan Drainase di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani,” pinta mantan Senat Uniyap di Sentani pada tahun 2013 ini.

Terkait dengan keberpihakan terhadap kontraktor OAP, ia juga menuturkan, bahwa pihaknya sudah bicarakan dengan Pj Bupati Jayapura hingga lakukan pertemuan di Kediaman Dinas Pj Bupati Jayapura.

“Beliau juga sudah mengeluarkan disposisi dalam pertemuan tersebut, tetapi hingga hari ini realisasi daripada disposisi itu juga kami belum tau sudah sejauh mana dan sudah sampai di mana saja.

Terus sudah berapa banyak perusahaan mana saja yang sudah dapat pekerjaan atau belum itu juga kami tidak tau. Apalagi banyak teman-teman kami juga yang belum dapat pekerjaan di dinas-dinas,” bebernya.

“Oleh karena itu, kami minta agar ada keterbukaan dari Pj Bupati Jayapura maupun dinas-dinas untuk sampaikan kepada kami terkait daftar nama-nama perusahaan yang sudah diberikan pekerjaan di dinas-dinas mana saja,” tambah Fraulin.

Hal ini juga untuk mencegah jangan sampai ada perusahaan-perusahaan yang sudah di blacklist atau diberikan catatan-catatan kelalaian pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh mereka. Namun masih juga diberikan pekerjaan seperti kasus yang terjadi di CV CHIANJ ini.

“Mungkin bisa dievaluasi catatan-catatan yang ada, juga daftar-daftar nama dan mungkin juga yang kami ajukan itu ada didalamnya.

Jikalau memang ada, harus diberi sanksi yang tegas dan paling tidak mereka tidak boleh bekerja selama beberapa tahun untuk mensterilkan nama baik perusahaan mereka,” pungkas perempuan yang juga salah satu kontraktor OAP di Kabupaten Jayapura ini. (DaniEl)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

PAPUA

Demi Temui Pasukan Tengkorak Kostrad’ Jenderal Maruli Nekat Tembus Bekas Serang KKB

BERITA

Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Sidang Paripurna IV Masa Sidang II

BERITA

40 Tim Sepak Bola, Siap Meriahkan Turnamen Ondo Heram Cup IV Tahun 2022

PAPUA

Pengadilan Negeri Jayapura Lantik Cintiya Rulliani Talantan Sebagai Ketua DPRD PAW

BERITA

Dukung Kedatangan Presiden, DAD Grime Nawa Beri Himbauan Kepada Masyarakatnya

LINGKUNGAN

Jan Jap Ormuseray, Danau Sentani Bukan Tempat Sampah Raksasa

BERITA

Polisi Selidiki Kasus Penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Nop Goliat Dekai, Yahukimo

EKONOMI

Kapolsek Depapre Apresiasi Kepedulian Bhabinkamtibmas Bagi Anak Sekolah