SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Origenes Monim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, resmi ditahan Polres Jayapura setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Diketahui, penahanan oknum pejabat tersebut akibat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap bawahannya yang bernama Saverius Manangsang, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kabupaten Jayapura.
“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini oknum pejabat itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses lebih lanjut kedepannya,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Senin, 10 Juli 2023 malam, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana penganiayaan terus ditingkatkan kepada proses penyidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Maka, oknum pejabat yang dimaksud itu resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa tersangka langsung ditahan sejak hari ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti (visum) dan hasil pemeriksaan saksi korban, serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari ke depan. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan di Kejaksaan dan seterusnya untuk dimeja hijaukan di pengadilan,” terangnya.
“Kalau untuk tingkat penyidikan itu bisa sampai 40 hari, jika diperpanjang nantinya kita minta perpanjangan dari Kejaksaan terkait perpanjangan penahanan tersangka,” tambah AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Pihaknya mengaku saat ini masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban, jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.
“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan.
Tentunya, pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang terlalu berlarut-larut,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan hukuman kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura berinisial OM, diduga mengahajar bawahannya dengan menggunakan kursi besi diruang kerjanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura.
Menurut pengakuan korban Saverius Manangsang di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, insiden tersebut terjadi saat dirinya berada di ruang kerja Sekda Kabupaten Jayapura.
Akibatnya, korban Saverius Manangsang yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kabupaten Jayapura itu mengalami luka memar di bagian lengan atas sebelah kanan dan kiri, terus luka cakar di bagian hidung serta luka cakar di bagian tangan kanan. (DaniEl)
Editor: Isco