SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura agar segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Waibron.
Karena sebelum proses pemindahan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Doyo Lama, Distrik Waibhu ke TPA di Waibron, itu DP2KP diminta harus dapat selesaikan pembayaran hak ulayat yang ada disana.
Klemens Hamo mengatakan, bahwa proses penyelesaian pembayaran hak ulayat disana harus diselesaikan dalam tahun 2023 ini.
“Apabila ini tidak diselesaikan, maka masyarakat tidak mengijinkan adanya TPA Waibron. Untuk itu, saya minta agar hak ulayat di TPA Waibron ini harus segera diselesaikan, sehingga kedepan tidak terjadi masalah,” katanya, saat menghubungi wartawan media online ini, kemarin malam.
Selain itu, ia menuturkan, DP2KP perlu juga memanggil para pemilik hak ulayat.
“Dengan begitu, kami dengan pemerintah daerah bisa bersama-sama menyelesaikan persoalan pembayaran hak ulayat yang terjadi,” cetus Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Dikatakan Klemens, persoalan TPA Waibron ini harus segera diselesaikan secepatnya, karena tumpukan sampah yang ada di TPA Doyo Lama itu mulai dikeluhkan masyarakat setempat.
“Persoalan ini menjadi perhatian serius kami di dewan, serta perlu di atasi agar sampah-sampah di TPA Doyo Lama ini dapat pindahkan secepatnya dan Kota Sentani pun bebas dari sampah,” ujar Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini. (*)
Editor: Isco