SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mengakui dan membenarkan ada sejumlah Kepala Kampung (Kakam) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang.
Sayangnya mereka masih berstatus aktif, alias belum mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ya, benar dan kami akui ada sejumlah kepala kampung yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal caleg,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Selain KPU Kabupaten Jayapura, juga ada penyampaian dari perwakilan teman-teman pengurus partai politik yang menghadiri acara Colo Sagu “Obrolan Santai Pemilu Damai 2024” yang berlangsung di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN maupun perangkat daerah lainnya haruslah mundur dari jabatannya atau pensiun dini jika ingin maju menjadi caleg. Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan kepala kampung (Kakam) aktif yang menjadi bakal caleg harus mengundurkan diri.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, di mana kepala kampung atau perangkat daerah lainnya dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Itu aturannya tegas, ya harus mengundurkan diri.
Kalau terkait yang tadi disampaikan ada kepala kampung aktif, seperti yang disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu juga tadi, itu kita sudah rapatkan semua dan akan segera kita tetapkan untuk pengunduran dirinya,” kata Triwarno Purnomo ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai menghadiri acara Colo Sagu Obrolan Santai Pemilu Damai 2024, di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023 malam.
Triwarno mengaku telah melakukan rapat untuk segera menetapkan proses pemberhentian para kepala kampung untuk menghindari pelanggaran.
“Jadi seperti yang telah disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu dan kita juga sudah lakukan rapat bersama terkait hal tersebut,” aku mantan Pjs Bupati Asmat ini.
“Sesuai ketentuan harus mundur, jadi kita sudah lakukan rapat dan segera kita tetapkan proses pengunduran dirinya, karena kalau tidak mundur nanti dicoret dari calegnya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini diakhir wawancaranya. (DaniEl)
Editor: Isco