Home / SOSIAL BUDAYA

Kamis, 15 Juni 2023 - 01:10 WIB

Kepala Kampung Aktif Daftar Jadi Bacaleg, Pj Bupati Jayapura Beri Peringatan Tegas

- Penulis

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.SI

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.SI

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mengakui dan membenarkan ada sejumlah Kepala Kampung (Kakam) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang.

Sayangnya mereka masih berstatus aktif, alias belum mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ya, benar dan kami akui ada sejumlah kepala kampung yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal caleg,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.

Selain KPU Kabupaten Jayapura, juga ada penyampaian dari perwakilan teman-teman pengurus partai politik yang menghadiri acara Colo Sagu “Obrolan Santai Pemilu Damai 2024” yang berlangsung di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN maupun perangkat daerah lainnya haruslah mundur dari jabatannya atau pensiun dini jika ingin maju menjadi caleg. Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan kepala kampung (Kakam) aktif yang menjadi bakal caleg harus mengundurkan diri.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, di mana kepala kampung atau perangkat daerah lainnya dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Itu aturannya tegas, ya harus mengundurkan diri.

Kalau terkait yang tadi disampaikan ada kepala kampung aktif, seperti yang disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu juga tadi, itu kita sudah rapatkan semua dan akan segera kita tetapkan untuk pengunduran dirinya,” kata Triwarno Purnomo ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai menghadiri acara Colo Sagu Obrolan Santai Pemilu Damai 2024, di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023 malam.

Triwarno mengaku telah melakukan rapat untuk segera menetapkan proses pemberhentian para kepala kampung untuk menghindari pelanggaran.

“Jadi seperti yang telah disampaikan oleh (Ketua) Bawaslu dan kita juga sudah lakukan rapat bersama terkait hal tersebut,” aku mantan Pjs Bupati Asmat ini.
“Sesuai ketentuan harus mundur, jadi kita sudah lakukan rapat dan segera kita tetapkan proses pengunduran dirinya, karena kalau tidak mundur nanti dicoret dari calegnya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini diakhir wawancaranya. (DaniEl)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

LINGKUNGAN

Ibadah Syukur PW Se – Klasis Sentani, Ada Door Prize dari DKLH Papua

SOSIAL BUDAYA

Menyongsong HUT GKI JSS Ke – 66 Tahun 2023, Majelis Jemaat Gelar Berbagai Perlombaan

SOSIAL BUDAYA

Sekda Kabupaten Jayapura Tinjau Lokasi Kebakaran didampingi Kadis Sosial

PAPUA

Jangan Lupa Kunjungi Stand KPU di Festival Danau Sentani XIII 2023

SOSIAL BUDAYA

Sidang Jemaat XXVI Tahun 2023, GKI Siloam Waena Betekad Menata Diri ke Hal yang Lebih Baik

SOSIAL BUDAYA

Polsek Sentani Kota Hadiri Perayaan Natal Sekolah Demi Tingkatkan Keimanan dan Silahturahmi

EKONOMI

Guna Menarik Kunjungan Turis, Triwarno Minta Setiap Pemilik Hotel Buat Satu Event

PAPUA

Bahas Arus Balik Mudik Lebaran Sambil Ngopi Bersama Kapolres Jayapura