Home / BERITA

Senin, 8 Mei 2023 - 12:38 WIB

2 Pemuda Akui Jambret Seorang IRT, Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara

- Penulis

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penangkapan terhadap komplotan pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura. Jumat, (05/05/2023) lalu.

Pelaku jambret berhasil di ringkus oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura

KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura, keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya dilapangan “kejadiannya hari selasa 02/05 malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah kemiri tujuan pasar lama, sesampainya di pertigaan lampu merah pasar lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor, setelah menerima laporan dan melalukan penyelidikan Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26) “setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”

Kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kab. Jayapura yang menyasar pengendara wanita masih dilakukan pengembangan “kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tutup AKBP Fredrickus. (DaniEl)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

Upaya Penyelundupan 2 Kg Ganja Di Wilayah Perbatasan RI-PNG Berhasil digagalkan Korem 172/PWY

BERITA

Mayat Seorang Pria Ditemukan di Hotel Baliem Pilamo Wamena

KESEHATAN

Enam Perusahaan di Papua Meraih Pengambilan PROPER

BERITA

KST Ganggu Kamtibmas, Danrem 172/PWY : Serahkan Diri Atau Kami Kejar Dan Tangkap

SOSIAL BUDAYA

Harapan dari Distrik Yapsi untuk Jan Jap Ormuseray

LINGKUNGAN

DAS Moy Sampaikan Aspirasi Kepada DPR Papua Terkait Jalan Sentani Depapre

BERITA

Elektabilitas Jan Jap Ormuseray Melampaui Bakal Calon Bupati lainnya

BERITA

Yan Mandenas Ditunjuk Sebagai Manajer Tim Persipura Jayapura