SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Menetapkan HS sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan, sabtu (29/04/2023) siang lalu. Berdasarkan Laporan polisi tanggal 28 Januari 2023, HS ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban R.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B.T., S.T.K., M.H., mengungkapkan kronologis dari kasus penipuan yang dilakukan oleh HS terhadap korban R.
“Pada tanggal 3 Desember 2022 pelaku datang ke Konternya korban untuk mengambil Handphone sebanyak 4 (empat) unit dan pada Tanggal 6 Desember 2022 pelaku datang lagi untuk mengambil Handphone sebanyak 2 (dua) unit di konternya korban, kemudian pelaku meyakinkan kepada korban bahwa pelaku yang bertanggung Jawab terkait pengambilan handphone tersebut dan berjanji akan membayar tidak lewat dari bulan desember 2022 terhadap 6 (enam) unit handphone tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan bahwa antara korban dengan pelaku pada saat melakukan perjanjian tidak ada secara tertulis, melainkan secara lisan dikarenakan korban percaya dengan pelaku pada saat itu, “yang membuat korban percaya terhadap pelaku saat itu dikarenakan korban mengenal pelaku sudah 6 bulan dan pelaku juga sering main di konter korban yang berada di Doyo Baru. Korban juga mengetahui bahwa pelaku bekerja sebagai kepala tukang dan pelaku juga yang mengolah dana perumahan serta memberikan gaji kepada karyawan setiap 2 (dua) bulan sekali.”
Namun karena HS tak kunjung melakukan pembayaran HP sebanyak 6 (enam) unit dengan total harga Rp. 15.200.000 (lima belas Juta dua ratus ribu rupiah), korban R pun melaporkan pelaku HS kepada pihak kepolisian karena telah mengingkari kesepakatan bersama yang telah mereka buat.
“kami telah melakukan pemanggilan kepada pelaku dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, penyidik pun menetapkan dan melakukan penahanan terhadap HS karena terbukti melakukan penipuan kepada R. Barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) unit HP Oppo A17 dan 1 (satu) unti HP Oppo A54.” Tandasnya.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus penipuan tersebut, HS pun dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lanya 4 (empat) tahun. (DaniEl)
Editor: Isco