Home / BERITA

Minggu, 26 Maret 2023 - 01:17 WIB

Ragara Masalah Tanaman, 1 Tewas dan Seorang Kritis

- Penulis

Pelaku sudah diamankan Anggota Polisi,.selanjutkan akan di lakukan Lidik lebih lanjut. (Eldan - kabartanahmerah.com)

Pelaku sudah diamankan Anggota Polisi,.selanjutkan akan di lakukan Lidik lebih lanjut. (Eldan - kabartanahmerah.com)

KAUREH, KABARTANAHMERAH.COM – Kepolisian Resor Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan salah seorangnya masih dalam keadaan kritis. Sabtu, (25/03/2023) malam.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berinisial LW (40) dan PP (32) hingga mengakibatkan korban MT (50) meninggal dunia dan ST (21) anaknya masih dalam keadaan kritis, terjadi pada hari Jumat 23/03 pagi, di Kampung Mambruk Kompleks PT. Sinar Mas Distrik Kaureh Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan anaknya dalam keadaan kritis “kedua pelaku berinisial LW dan PP sudah kami amankan, saat ini masih intensif dalam pemeriksaan penyidik, dari hasil interogasi kasus pengeroyokan ini dipicu masalah tanaman, korban saat itu sedang mengambil sayur untuk makanan babi dan menebang 2 pohon pinang milik pelaku LW yang dilihat pelaku PP,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, melihat hal tersebut pelaku PP langsung melaporkannya ke pelaku LW kemudian mereka berdua menghampiri korban dengan membawa kapak, tombak dan sebilah parang.

“korban sempat lari namun pelaku LW melemparkan tombak dan mengenai leher bagian belakang korban hingga terjatuh, tidak sampai disitu kedua pelaku kembali mengayunkan kapak dan parang yang mengenai bagian kepala belakang korban, melihat ayahnya dianiaya, korban ST yang tidak terima kemudian berbalik mengejar pelaku LW, disaat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh,”.

“Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. (Eldan)

Editor: IscoSumber: Eldan

Share :

Baca Juga

PENDIDIKAN

HUT PGRI Ke – 79 dan Hari Guru Nasional Tahun 2024, PGRI Berharap Kesejahteraan Guru Jangan Diabaikan

PENDIDIKAN

Tiga Siswa SMK Pertanian Daerah Jayapura Lolos Ke Institut Pertanian Bogor, Ini Kata Yorgen Wally

PAPUA

Palang SMA Negeri Yokiwa, Dibuka Oleh Polisi

BERITA

Kapolsek Sentani Kota Berikan Penyuluhan Cegah Tawuran Antar Pelajar

LINGKUNGAN

Mendukung Langkah Strategi Pencapaian Indonesia Forestry and Other Land Uses Net-Sink 2030, Dishut dan LH Papua Menggelar Penanaman 30 Batang Pohon

PENDIDIKAN

PAUD Elim Nendali Angkatan ke – XII Tahun 2022/2023, Tamatkan 20 Peserta Didik

PAPUA

Bagi Partai PKN, Partai Lain Itu Adalah Kawan Bukan Lawan

BERITA

Lakukan Aksi Moral, Tim Relawan BMD for Pro-Gib Bagikan 500 Brosur Prabowo-Gibran