Home / PAPUA

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:29 WIB

Kuasa Hukum Pihak Korban : Proses Hukum Penganiayaan oleh Anak Pj Bupati Jayapura akan Berlanjut

- Penulis

Kuasa Hukum Pihak Korban ( AR ), Steven Maramba Tandilangi, SH. (Viktor Done - kabaratanahmerah.com)

Kuasa Hukum Pihak Korban ( AR ), Steven Maramba Tandilangi, SH. (Viktor Done - kabaratanahmerah.com)

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya kepada anak seorang pengacara, walaupun menurutnya belum mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

“Terkait (kasus penganiayaan) itu, yang dapat saya sampaikan. Bahwa, saya belum bisa banyak memberikan informasi, karena saya sendiri tidak tau persoalan atau kejadian yang terjadi ini. Kemudian yang kedua, saya ingin sampaikan dalam pemberitaan itu kalau anak saya memang bersalah, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Triwarno Purnomo ketika dikonfirmasi wartawan usai Virtual dengan Presiden RI Joko Widodo, di KJA Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa, 21 Maret 2023 siang.

Walaupun permintaan maaf telah dilontarkan oleh Pj Bupati Jayapura namun proses hukum terus berlanjut. Kuasa Hukum, Steven Maramba Tandilangi, SH., dari pihak korban saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa, 21 Maret 2023, Ia mengatakan kasus penganiyaan yang menimpa kliennya ( AR ) akan berlanjut ke proses hukum.

” Kami sebagai sebagai pelapor sudah mengajukan laporan polisi, sekarang tahapan lidik oleh Kepolisian, korban AR juga sudah divisum dan telah membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) pada Minggu, 19 Maret 2023 malam di Polsek Abepura”, kata Kuasa hukum kepada awak media saat dihubungi.

Lanjut, menurut kuasa hukum dari pihak korban perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Pj Bupati Jayapura ( RDA ) itu telah memenuhi unsur – unsur pidana, atas perbuatannya pelaku bisa dipidanakan dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Abepura pada (19/3/2023) berdekatan dengan lokasi Final Honda DBL di GOR Trikora Abepura.

Kuasa hukum juga menambahkan, selanjutnya untuk proses hukum kasus tersebut tinggal hasil visum yang diambil Kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor: IscoSumber: Victor Done

Share :

Baca Juga

BERITA

Bandara Sentani Terus Lakukan Gerai Vaksinasi Booster

BERITA

Menejer Baru Persipura Jayapura, Dapat Tujuh Point dari BCN 1963

PAPUA

Apel Gabungan Sosialisasi, Netralisasi ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

LINGKUNGAN

Pemprov Papua Mengadakan Konsultasi Publik RKTP Tahun 2023 – 2042

PAPUA

Pasangan Bacalon JOAN Tancap Gas Keliling Sentani, Setelah Jalani Tes Kesehatan

PAPUA

Edison Awoitauw, Kepada Pj Bupati Jayapura yang Baru “Kita Wajib Berikan Dukungan”

BERITA

Dishut Papua, Selingkuh Dengan Abg

LINGKUNGAN

Calon Penerima Penghargaan Kalpataru, Petronela Merauje Perempuan Papua Asal Kampung Enggros