SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Papua, Suzana Wainggai, S.pd, M.SocSc mewakili Plh. Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM. Pemerintah Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Papua Tahun 2023-2042 pada Jum’at 17 Maret 2023 di salah satu hotel di Entrop, Jayapura. Acara ini dihadiri oleh OPD dan para pihak terkait, termasuk Lembaga Masyarakat Adat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Global Green Growth Institute (GGGI), dan GIZ FORCLIME.
Perencanaan kehutanan nasional merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 yang kemudian bagian dari pasal-pasal terkait kehutanan telah diperbarui dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law. Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan yang pada umumnya terdiri dari Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan, hal ini disampaikan Plh. Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Suzana Wainggai, S.pd, M.SocSc
Lebih lanjut diungkapkan juga, bahwa Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) periode 2011-2030 merupakan arahan makro indikatif pemanfaatan dan pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan hasil investigasi hutan nasional dan melalui proses komunikasi konsultasi dan interaksi dengan stakeholder dan berbagai pihak terkait lainnya. Selain itu juga digunakan sebagai bahan acuan penyusunan dokumen rencana kehutanan yang lebih operasional di tingkat daerah, baik perencanaan kehutanan di tingkat provinsi maupun di tingkat Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH).
Suzana Wangai menjelaskan, “Papua merupakan salah satu provinsi yang belum memiliki Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) sehingga konsultasi public ini merupakan langkah penting, sekaligus mengantisipasi masa transisi dengan hadirnya tiga provinsi baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Suzana Wangai.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray dalam keterangan pers dijelaskan, bahwa melalui cara konsultasi publik ini, Pemerintah Provinsi Papua mengajak seluruh peserta untuk memberikan kontribusi pemikiran menurut kewenangan, tugas pokok dan fungsi atau tanggung jawab masing-masing terhadap rancangan dokumen RKTP. “Dengan konsultasi publik ini, dokumen RKTP dapat disempurnakan menjadi dokumen final yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” ujar Jan Jap Ormuseray kepada wartawan usai acara pembukaan Konsultasi Publik.
Menurut Jan Jap Ormuseray, Perencanaan Kehutanan Nasional (RKTN) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah harus melaksanakan perencanaan kehutanan secara nasional sesuai dengan amanat dari undang-undang tersebut.
Ormuseray menjelaskan, Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) merupakan salah satu turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan. RKTP adalah dokumen perencanaan kehutanan yang disusun oleh pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kekhususan, karateristik, kebutuhan dan kondisi wilayahnya serta mengacu pada perencanaan kehutanan nasional. Dengan demikian. Jadi, RKTP merupakan bagian dari perencanaan kehutanan di tingkat provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021. RKTP harus memperhatikan perencanaan kehutanan nasional yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law.
“Provinsi Papua, dengan potensi hutan yang luar biasa, memerlukan perencanaan kehutanan yang terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan RKTP di tahun ini menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan untuk memberikan arahan yang jelas dalam pengelolaan hutan di masa depan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Jan Jap Ormuseray.
Dalam keterangan pers dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua disebutkan, bahwa Provinsi Papua, sebagai salah satu provinsi dengan kondisi hutan yang masih luas di Indonesia dengan berbagai ancaman yang cukup penting, memerlukan upaya yang serius dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan. Dalam hal ini, penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Provinsi Papua harus segera menyusun RKTP yang memadai sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.
Dalam era FOLU Net Sink 2030 yang menuntut keberlanjutan kelestarian lingkungan, Provinsi Papua telah berkomitmen untuk mengambil tindakan strategis dalam pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu langkah strategis yang harus diambil adalah dengan menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayahnya.
Dengan adanya RKTP, Provinsi Papua akan memiliki panduan yang jelas dalam pengelolaan hutan di masa depan, terutama dalam perencanaan rencana strategi Kehutanan dan lingkungan dalam kurun jangka panjang dan jangka menengah yang kemudian disinkronkan dengan perencanaan sektor lainnya di Provinsi Papua sehingga
mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan ekonomi dan inklusifitas sosial dan budaya di wilayah tersebut. Selain itu, penyusunan RKTP juga akan berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui inisiatif Net sink Folu 2030 dan membantu Indonesia mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC.
Untuk itu, Provinsi Papua secara tegas akan mengambil tindakan strategis dalam pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan FOLU Net Sink Indonesia 2030 yang menuntut keberlanjutan lingkungan. Selain itu, penyusunan RKTP juga akan membantu Indonesia mencapai target Net Sink dalam FOLU 2030, yang berarti Indonesia harus memiliki jumlah karbon yang lebih banyak disimpan dalam tanah dan hutan daripada yang dilepaskan ke atmosfer.
Pemerintah Provinsi Papua dalam implementasi RKTP, FOLU Net Sink 2030, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan di Papua, Pemerintah Provinsi Papua sangat menekankan pentingnya inklusi sosial, keberadaan budaya melalui kearifan lokal. Hal ini dikarenakan inklusi sosial dapat menciptakan pola relasional antar individu dan kelompok, kemampuan dan kesempatan, secara bermartabat, untuk dapat mengelola sumberdaya yang dimiliki, keberadaan budaya dan kearifan lokal juga memiliki nilai penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah dampak negatif pembangunan.
“Kami, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui kebijakan dan aksi nyata yang didasarkan pada perencanaan kehutanan yang baik. Jadi dengan konsultasi public ini, pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai budaya yang ada di Papua,” ujar Jan Jap Ormuseray.
Editor: IscoSumber: NGK-KA/DKLHPapua