SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Beredarnya informasi terkait KPU Kabupaten Jayapura mengusulkan anggaran senilai 65 miliar ke Pemda Kabupaten Jayapura untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang, langsung ditanggapi oleh KPU bahwa dana itu bukan untuk Pemilu.
Lodik Y Mayfrendi Ap, S.Pd.K,. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, di ruang kerjanya pada Jumat, 3 Maret 2023, menjelaskan bahwa, terkait beredarnya KPD Kabupaten Jayapura mengajukan permohonan dukungan dana untuk mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024 itu sangatlah keliru, dana tersebut sebenarnya diajukan untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang akan berlangsung pada, 24 November 2024, bukan untuk Pemilu pada 14 Februari 2024.
Sedangkan, untuk Pemilu KPUD Kabupaten Jayapura menjelaskan bahwa itu dananya dari pusat yang bersumber dari APBN, untuk segala tahapan yang sedang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jayapura itu dananya dari KPU pusat, memang ada dana dari APBD namun itu dana hibah non tahapan, yang sementara ini KPUD Kabupaten Jayapura sedang membuat review atau rincian yang akan ditujukan ke KPU RI untuk meminta persetujuan, penggunaan dana 400 juta lebih yang dikasih, kemudian BPK dan Inspektorat melakukan mereview lagi dana itu terkait kegiatan – kegiatan dengan dana itu, kalau disetujui maka KPUD Kabupaten Jayapura melampirkan hasil review itu ke keuangan untuk diproses.
” Terkait dengan berita yang beredar bahwa KPU Kabupaten Jayapura mengusulkan permohonan dana 65 miliar untuk pelaksanaan Pemilu itu keliru, sebenarnya yang kita usulkan untuk Pilkada, dalam hal ini Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur” ucap Lodik.
Lanjut Laodik, ada dua agenda yaitu Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur, itu pun ada sharing dananya sehingga semuanya bukan saja ditanggung oleh Kabupaten, tetapi ada juga dari Provinsi, terkait dengan dana 65 M, sebenarnya yang diusulkan awalnya 70 M, namun setelah review dari BPK dan Inspektorat Pusat yang didapatkan yakni 65 M, dana itu sudah diperuntukkan mulai dari persiapan Pilkada hingga selesainya.
KPUD Kabupaten Jayapura sendiri terkait dana Pilkada itu telah melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Jayapura untuk dibahas bersama Sekda dan tim keuangan, terkait akan diakomodir usulan itu untuk dibahas nanti oleh Pemda ataupun bersama DPR, sebagai pihak penyelenggara KPUD berharap hal itu dapat diakomodir, itupun semua demi kelancaran dan suksesnya Pilkada di Kabupaten Jayapura.
Kembali lagi Lodik, mengesankan jika dana 65 M itu diperuntukkan buat Pilkada bukan untuk Pemilu, namun nanti di tahun 2024 akan dilihat apakah dana dari pusat yang bersumber dari APBN itu belum mencukupi maka KPUD Kabupaten Jayapura akan mengajukan dana ke Pemda untuk memohon dukungan. ( Viktor Done )
Editor: IscoSumber: Viktor Done