SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Sehubungan dengan kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (02/03/2023) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal maka disampaikan sebagai berikut:
Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.
Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, melalui rilil media kepada berbagai awak media untuk dukungan kepada KPU dalam menyukseskan pemilu 2024. ( Viktor Done )
Editor: IscoSumber: Victor Done