SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Menteri LHK Siti Nurbaya mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Ibukota Nusantara Provinsi Kalimantan Timur, Balikpapan dan Penyerahan SK ini diikuti dengan penyerahan secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Papua, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, (22/02/2023).

Penyerahan secara virtual 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi kepada masyarakat adat Papua di Sentani, Kabupaten Jayapura ( Foto : Isco )
Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan SK Perhutanan Sosial yang diserah terima pada hari ini berjumlah 514 SK. Kemudian juga diserahkan SK Hutan Adat seluas 77.185 Ha dan SK TORA berjumlah 46 SK.
“Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semua, semuanya harus produktif karena kita berikan agar lahan-lahan semuanya jadi produktif, jangan ditelantarkan”, ungkap Presiden Joko Widodo, di Balikpapan, Rabu, (22/02/2023)
Selain itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dilaksanakan secara faktual menghadirkan 302 orang perwakilan yang terdiri dari 32 orang perwakilan penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dari wilayah seluruh regional Kalimantan. Secara virtual juga akan diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia kecuali Prov. Maluku Utara dan Sumatera Barat yang akan diserahkan pada acara kunker Presiden berikutnya.
“Jumlah SK yang diserahkan saat ini berjumlah 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima. Dimana hari ini diserahkan SK TORA secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yakni Prov. Kalteng, Kaltim, Jambi, Bali, Sumatera Tenggara, Sulawesi Barat, Sulwesi Selatan, NTT, Maluku dan akan menyusul Prov. Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, serta 5 SK di Prov. Sumatera Barat akan diserahkan pada kunker bapak presiden selanjutnya”, ucap Siti.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur saat memberikan sambutan ( Foto : Isco )
Sementara itu Pelaksana Harian Gubernur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM, Melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur dalam sambutanya mengatakan, untuk Provinsi Papua, Presiden Joko Widodo menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Khusus untuk provinsi Papua akan diserahkan 11 SK Perhutanan Sosial kepada 5 Lembaga Desa ( HD ), 1 Kelompok Tani Hutan ( HKM ), dan 5 SK Penetapan status Hutan adat kepada Masyarakat hukum adat ( HA ) dengan total luas kurang lebih 25.582 Ha ( Hektar ) yang terbagi menjadi satu SK hutan desa dan 1 SK hutan kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, 5 SK Hutan Adat pada Kabupaten Jayapura dan 4 SK Hutan Desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 Keluarga Keluarga” terangnya
Kita semua berharap agar kegiatan penyerahan SK Perhutanan sosial dan hutan adat di lingkup Provinsi Papua kali ini menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumber daya hutan pada daerah-daerah lainnya sehingga memberi manfaat nyata kepada masyarakat hal ini kelak dan kemudian hari. tutup Hegemur
Editor: IscoSumber: Isco