Home / BERITA

Jumat, 17 Februari 2023 - 21:01 WIB

Yanto Khomlay Eluay : Seperti Memilih Kucing Dalam Karung, Golkar Kabupaten Jayapura Tolak Sistem Proporsional Tertutup

- Penulis

Ondofolo Besar Kampung Sereh yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura Yanto Khomlay Eluay

Ondofolo Besar Kampung Sereh yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura Yanto Khomlay Eluay

SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan sistem Pemilu Proporsional Tertutup, ditolak sejumlah partainya termasuk Partai Golongan Karya (Golkar). Mewakili Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Yanto Khomlay Eluay selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura dengan tegas menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Sebab, menurut pria yang akrab disapa Yanto Eluay ini, pada sistem proporsional tertutup, itu sama saja masyarakat saat memilih calon pemimpin, baik di lembaga legislatif (DPRD) maupun eksekutif (Kepala Daerah) seperti memilih kucing dalam karung. Karena masyarakat tidak pernah lagi mengetahui siapa calon pemimpin mereka yang akan dipilih nantinya.

“Kami di DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura tegak lurus dengan sikap (keputusan) yang diambil oleh DPP Partai Golkar, bahwa Golkar menolak adanya judicial review terkait sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Di mana, kita ketahui sistem pemilihan proporsional terbuka ini sudah berjalan beberapa kali Pemilu, yang berubah dari sistem proporsional tertutup,” ujarnya Jumat, 17 Februari 2023 di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Jalan Biesteur Pos, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Saat ini, ada beberapa fraksi (partai) yang mengajukan judicial review terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu, karena menghendaki agar sistem Pemilu ini kembali ke proporsional tertutup,” tambah pria yang juga yang salah satu Tokoh Adat Papua asal Kabupaten Jayapura ini.

Lanjut Yanto Eluay menyampaikan, ada sejumlah fraksi di DPR RI yang menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem pemilihan proporsional terbuka untuk Pemilu.

“Kami ketahui bahwa di DPP Partai Golkar bersama koalisi di DPR RI lewat salah satu ketua DPP yaitu, pak Ahmad Doli sebagai Ketua Komisi bersama Fraksi-fraksi di DPR RI juga sudah menyatakan sikap menolak gugatan judicial review tersebut atau menolak untuk kembali kepada sistem pemilihan proporsional tertutup, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami di DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura sudah jelas searah dengan itu,” paparnya.

Yanto Eluay yang juga Ondofolo Kampung Sereh ini menambahkan, secara langsung pernyataan itu sudah disampaikan oleh Partai Golkar bersama partai lain di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tak hanya Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, NasDem dan PPP pun menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

“Kami melihat bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka ini ada sisi baiknya, yang mana dalam sistem pemilu sering disebut dengan istilah memilih kucing dalam karung dan lain sebagainya. Dengan adanya sistem pemilihan proporsional terbuka ini, masyarakat bisa tahu agar bisa memberikan suara kepada calon anggota DPRD yang mereka kenal serta mempunyai visi dan misi. Supaya tidak menutup ruang mereka untuk menentukan caleg pilihannya yang mempunyai program baik,” ujar Ondo Yanto sapaan akrabnya.

“Kan sudah jelas kalau proporsional tertutup itu, nanti segala sesuatunya tergantung kebijakan partai dan elit politik partai.Masyarakat tidak bisa memilih figur yang cocok untuk menjadikan perwakilanya di parlemen. Jadi, masyarakat tidak tahu wakilnya nanti yang mana karena ditentukan partai,” sambungnya dengan tegas.

Seperti diketahui, sistem proporsional tertutup nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem pemilihan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik tidak nama calegnya. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan untuk sistem pemilihan proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai pilihannya. Sementara itu, sebanyak delapan (8) fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. (eldan)

Editor: IscoSumber: Eldan

Share :

Baca Juga

LINGKUNGAN

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Progres dan Hasil MoU Penanganan Cycloop di Hadapan Presiden

SOSIAL BUDAYA

Ondoafi dan Tokoh Masyarakat Kampung Yongsu Desoyo Gelar Pertemuan Bersama

BERITA

Bawaslu Telah Periksa Plt Kadisdik Kabupaten Jayapura, Buntut Foto Viral Dengan Ketua Parpol

PAPUA

Gedung Sekolah TK Harapan,  Ludes Dilahap Jago Merah

OLAHRAGA

Pengurus Perbasasi Papua Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketum Perbasasi Papua

SOSIAL BUDAYA

IPDA. Seryanto A. Pilinaung, Ajak Pihak Gereja Bagun Komunikasi Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas

BERITA

Terkait DPRK, Kesbangpol Kab. Jayapura Masih Menunggu Surat dari Pj Gubernur

BERITA

Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab