SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Wakapolsek AKP Heri Wicahya didampingi Panit I Reskrim IPDA Agus, SH dan Kasi Humas Polsek Sentani Kota Bripka M. Ichsan J.N, SH menggelar press realease pengungkapan kasus pencurian uang di ATM yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (08/02/2023) siang.
Wakapolsek Sentani Kota AKP Heri Wicahya dalam realeasenya membeberkan bahwa tim opsnal Polsek Sentani Kota di back-up tim opsnal Polres Jayapura telah berhasil meringkus MA (37) yang merupakan pelaku pencurian uang di ATM, saat sedang berada dirumahnya di kompleks kangkung jalan mambruk Pasar Lama Sentani beserta barang bukti 1 buah kartu ATM Mandiri .
Lanjutnya, MA (37) yang merupakan pelaku pencurian uang di ATM menemukan kartu ATM Mandiri milik korban Rosalina Jalulianti Fangohoi (30) yang terjatuh di parkiran toko Saga Fresh Sentani pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wit, dimana pada saat itu pelaku MA (37) sedang berjualan sendal keliling.
Setelah itu MA (37) pulang ke kosnya, namun tak lama setelah itu ia mendatangi ATM BRI di depan toko Kascha pasar lama sentani dan langsung mencoba menggunakan ATM yang ditemukannya tadi dengan menggunakan PIN/Pasword standar (123456) dan ternyata ATM tersebut bisa digunakan dan didalamnya terdapat saldo senilai Rp. 200.000.000,- melihat kesempatan tersebut MA (37) yang gelap mata langsung menarik uang dalam ATM sebanyak Rp. 150.000 kemudian pelaku kembali ke kos-kosan, “tutur wakapolsek AKP Heri.
Tak lama berselang MA (37) kembali ke ATM BRI depan toko kascha pasar lama sentani dan kembali melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pelaku juga melakukan transfer kerekening pribadinya sebesar Rp. 35.000.000 yang mana transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu transaksi pertama sebesar Rp. 5.000.000, transaksi kedua sebesar Rp. 10.000.000, dan transaksi ketiga sebesar Rp. 20.000.000, “ucap AKP Heri.
“Setelah mengambil uang dan transfer uang kerekening pribadinya, MA (37) kembali ke kos – kosannya dan langsung mematahkan kartu ATM tersebut dan dibuang di tempat sampah di belakang kos-kosannya, atas perbuatannya MA (37) dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”. pungkasnya. (eldan)
Editor: IscoSumber: Eldan