SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Pemutusan Kontrak Kerja tanpa himbauan oleh Kepala Dinas Sosial dan Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Eks. Tenaga Kerja Porgram Keluarga Harapan ( PKH) melapor Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Beberapa tenaga kerja PKH Dinas Sosial Kabupaten Jayapura merasa bahwa ada kejanggalan yang terjadi, dimana tidak adanya himbauan yang jelas bagi tenaga kerja kontrak soal pemutusan masa kontrak mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Eks. Kordinator PKH Kabupaten Jayapura Ance Wally, di lokasi lingkungan Kantor Bupati Jayapura dengan beberapa tenaga kerja PKH lainnya.
“Kami ada 7 (Tujuh) orang yang diputuskan Kontrak oleh Kementrian Sosial (KemenSos), dan Kami telah mengajukan protes dan keberatan melalui Ombudsman RI Papua dan juga Komnas HAM, untuk segera memeriksa Dinas Sosial terkait alasan pemutusan kontrak yang dilakukan Kemensos bagi kami Tenaga Kontrak PKH Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura,” ucap Wally.
Selain surat yang sudah kami serahkan kepada Ombudsman dan Komnas HAM, kami akan serahkan juga surat kepada Pj. Bupati Jayapura dan Sekertaris Daerah Kabupaten Jayapura, karena terdapat beberapa teman – teman yang melanjutkan kontrak sedangkan dirinya baru bekerja 3 atau 2 tahun saja.
Ditambahkan Ance, bahwa kami ini ada yang sudah bekerja 5, 6 dan 7 tahun, tetapi kontrak kami di putuskan tepat tahun 2023 ini tanpa memberikan alasan yang tepat dan juga tanpa mengundang kami untuk membahas hal tersebut.
Menurut pengalaman Saya (Ance Wally) saat bekerja sebagai penilai hampir 7 tahun waktu itu dan evaluasi bersama Dinas Sosial, bahwa pemutusan kontrak itu harus ada Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, karena penilai satu adalah Dinas Sosial dan penilai dua adalah Kordinator PKH yang berada di Kabupaten Jayapura.
Setelah dilakukan penilaian kemudian Sekertaris Dinas Sosial akan melakukan kroscek nama – nama yang dinilai, jika sudah oke, kemudian Kepala Dinas Sosial akan menyetujui untuk di tanda tangan kontrak tersebut.
“Hal ini yang terjadi bagi kami Tenaga PKH yang bekerja di Dinas Sosial selama ini, dimana tenaga PKH yang kerja di putuskan kontrak, sedangkan yang tidak kerja di lanjutkan kontraknya,” ucap Ance.
Dan yang diputuskan Kontraknya adalah Anak Asli Kabupaten Jayapura atau Orang Asli Papua (OAP).
Selalu Eks. Kordinator PKH berharap masalah ini segera di tindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Jayapura.
Adapun tenaga kontrak PKH Yang di putuskan Kontraknya sebagai berikut :
1. Ance Wally ( Ex. Kord. Lapangan Kabupaten Jayapura, mas kerja tahun 2015 – 2022).
2. Syors Yewun ( Ex. Pendamping Distrik Ravenirara, masa kerja 2016 – 2022).
3. Devi Kaway ( Ex. Pendamping Distrik Ebungfauw, masa kerja 2018- – 2022).
4. Gloria Tanlain (Ex. Pendamping Distrik Sentani Timur, masa kerja 2018 – 2022).
5. Dominggas Waisamon (Ex. Pendamping Distrik Kemtuk, mas kerja 2018 – 2022).
6. Kristian Bairam (Ex. Pendamping Distrik Gresi Selatan, masa kerja 2016 – 2022).
7. Matias Senik (Ex. Pendamping Distrik Depapre, masa kerja 2016 – 2022).
Mirisnya lagi, ada beberapa teman – teman tenaga kontrak yang tidak bekerja dalam 2 sampai 3 tahun, tetapi kontrak kerja mereka dilanjutkan
“Kemensos tidak berwenang untuk memutuskan kontrak tenaga kerja yang ada, sebab Kemensos hanya men sahkan nama – nama yang telah di akomodir oleh Dinas Sosial, maka hal ini Skali lagi kami selalu OAP dan Anak Asli Kabupaten Jayapura, minta agar Dinas Sosial Kabupaten Jayapura harus bertanggung tentang permasalahan yang kami alami saat ini,” tutup Ance.
Editor: IscoSumber: Eldan