SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menemui masyarakat adat dari enam Kampung Adat yang melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat, Selasa, (24/01/2023) siang di Halaman Parkir Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aksi unjuk rasa ini dimulai sekitar pukul 12.25 WIT saat massa pendemo tiba di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura dan melakukan aksi demo yang diawali dari depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura ini merupakan bentuk penolakan terhadap Kampung Adat, karena mereka (masyarakat adat) menemukan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo yang juga Sekretaris FPK Kabupaten Jayapura Jhon Mauridz Suebu saat tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura.
Usai melakukan aksi demo selama kurang lebih satu jam di depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, massa pendemo bergerak menuju Kantor Bupati Jayapura dan massa pendemo diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si dan para staf.
“Saya akan terima penyampaian bapak dan ibu sekalian, jadi mau kampung adat atau kampung dinas, apabila melaksanakan mekanisme yang sudah ada itu tidak akan terjadi salah paham seperti ini,” ungkap Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dihadapan para massa pendemo.
Bupati Triwarno juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai sepenuhnya aspirasi dari kepala kampung.
“Setiap kampung harus mengatur dana di kampungnya, baik kampung lama (dinas) maupun kampung adat. Supaya masyarakat dapat menikmati kesejahteraan,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Pemerintah sangat memperhatikan kampung, Bupati Triwarno menuturkan, makanya begitu besar perhatian pemerintah kepada kampung yang dulunya itu kita cerita membangun kampung sekarang modelnya berbeda yakni, kampung membangun.
“Kampung membangun ini kita mau bikin baik, mau itu kampung lama atau kampung adat itu semua dengan mekanisme, tata cara dan kajian-kajian yang telah dibuat.
Masyarakat hukum adat itu adalah WNI yang memiliki ciri khas tradisional,” ujar Triwarno Purnomo.
“Tidak perlu dengan melakukan aksi demo, apabila mau menyampaikan aspirasinya. Silahkan datang langsung kepada saya,” pungkas mantan Pjs Bupati Asmat ini.
Untuk diketahui, perwakilan masyarakat adat di enam perwakilan kampung adat dari 14 kampung adat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Jayapura agar segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat, ketika menggelar aksi demo damai di Halaman Parkir Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023.
Masing-masing perwakilan Kampung Adat itu dari Kampung Yokiwa, Kampung Bobrongko, Kampung Simporo, Kampung Ifar Besar, Kampung Ayapo dan Kampung Yoboi. ( eldan )
Editor: Isco