SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Pilot asal Indonesia, Anton Gobay, ditangkap aparat Filipina atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Di media sosial (medsos) tengah ramai beredar Anton Gobay berfoto bersama Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Foto yang beredar ialah momen foto bersama Lukas Enembe bersama sejumlah pria berseragam putih hitam yang diduga merupakan para pilot. Dalam foto tersebut, Lukas Enembe duduk di kursi dan yang lainnya berdiri berjejer di belakangnya.
Belum diketahui kapan dan lokasi foto tersebut diambil. Polisi tengah mendalami foto tersebut.
“Sedang didalami,” kata Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/1/2023).
Anton Gobay ditahan aparat Filipina karena membawa belasan senpi ilegal. Senpi tersebut terdiri dari 10 senpi laras panjang dan 2 senpi laras pendek.
Krishna mengatakan berdasarkan pengakuan Anton, senpi tersebut akan dibawa ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua.
“AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua,” tuturnya.
Krishna menuturkan Anton membeli senpi ilegal tersebut dari seseorang di Provinsi Cebu, Filipina.
Dia menjelaskan, sepuluh senpi laras panjang tanpa amunisi yang dibawa Anton Gobay berjenis M4. Satu unit senapan tempur itu disebut dibeli Anton seharga 50 ribu peso atau senilai Rp 14 juta.
“Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5,56 milimeter), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi,” tuturnya.
Selain itu, ada juga dua senpi laras pendek merek Ingram berkaliber 9 mm tanpa amunisi. Harga senpi laras pendek itu disebut mencapai 45 ribu Peso.
“(Ada) 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9 mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi,” ujarnya.
Anton Gobay Ditangkap di Filipina
Sebelumnya, Polri menerangkan Anton Gobay ditangkap otoritas Filipina terkait masalah senjata api ilegal. Polri melakukan investigasi bersama polisi Filipina terkait kasus ini.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1).
Polri lalu berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay. Polri juga mengirimkan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina.
Polri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina. (Humas Polri / eldan)
Editor: Isco