SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., akan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) mutasi dan promosi jabatan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura oleh mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.
Demikian dikatakan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo untuk menanggapi pemberitaan yang dikeluarkan oleh Ketua LBH-CL & PK Provinsi Papua Edison Awoitauw, S.T., S.H., terkait pelantikan Enam pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Jayapura dalam hal ini dilakukan oleh mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu itu dinilai melanggar aturan dan cacat hukum.
“Yang jelas manajemen ASN itu ada aturannya. Rekrutmen, penempatan, mutasi dan promosi itu semua ada aturannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan main, memang harus di tinjau kembali. Jadi, kalau tidak sesuai dengan regulasi, ya harus di tinjau kembali,” ujarnya dengan tegas ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai silaturrahmi dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur TNI-Polri, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, belum lama ini.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.Kp., menyampaikan, bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak pernah melakukan hal-hal atau sesuatu yang cacat hukum. Karena pihaknya selalu mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi juga mengatakan, mutasi atau promosi yang dilakukan itu sudah ada rekomendasi dari KASN dan sebelumnya sudah dilakukan fit and proper test. Apalagi, lanjut Mama Sekda Hana sapaan akrabnya, sebelumnya juga sudah dilakukan tes wawancara, kemudian ada rekomendasi KASN dan baru dilakukan pelantikan terhadap enam pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Jayapura oleh (mantan) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
“Sudah sah, tidak ada yang salah. Kalau anda mau, datang saja telusuri semua pelantikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan protes kalau tidak tahu, itu saja yang saya tegaskan,” ujar Hana Hikoyabi ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Terkait pelantikan pejabat eselon II yang harus ada keputusan Mendagri, Mama Sekda Hana mengatakan, memang ada aturannya seperti itu. Tetapi, menjelang kepala daerah yang mau selesai masa jabatannya itu bisa lakukan pelantikan, mutasi dan promosi pejabat eselon II.
“Kecuali dia pemilihan di tahun 2023, tetapi inikan masih jauh di 2024. Jadi, masa ada kesempatan (pelantikan) itu bisa dilakukan. Namun prosedurnya itu, sudah kita lakukan dan tahapannya juga sudah sesuai, serta sudah prosedural. Tidak ada masalah, karena KASN yang lakukan, bagaimana kitorang yang mau lakukan dan itu rekomendasi KASN,” ujarnya.
Terkait adanya ancaman somasi dari Edison Awoitauw selaku Ketua LBH-CL & PK Provinsi Papua kepada pihak Pemkab Jayapura, Hana mempersilahkan Ketua LBH-CL & PK Provinsi Papua untuk melakukan somasi.
“Ya, silahkan saja dia mau somasi. Kita kan ada lembaga KASN dan kita bukan asal-asalan lakukan pelantikan pejabat eselon II. Kita juga ada rapat-rapat Baperjakat, kita tidak angkat orang sembarang-sembarang terus lantik dan segala macam. Itu ada tahapan yang benar yang kita lakukan,” ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini diakhir wawancaranya.
Editor: IscoSumber: Vhiky