Home / BERITA

Kamis, 29 Desember 2022 - 02:40 WIB

Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan, Presiden: Untuk Kesehatan Masyarakat

- Penulis

Presiden Jokowi saat diwawancarai awak media di pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Presiden Jokowi saat diwawancarai awak media di pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

SENTANI, KABARTAMAHMERAH.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (SetPres/eldan)

Editor: Isco

Share :

Baca Juga

BERITA

Berantas Keaksaraan di Nimbokrang, Team Gabus Terus bergerak

BERITA

22 Pelanggar Kenah Tilang Pada Operasi Patuh Cartenz 2023 di Sentani

PAPUA

Caleg Asli Khenambay Umbay Minta Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kampanye

BERITA

Peringati Hari Bhayangkara Ke – 76, Polres Jayapura gelar Lomba Dayung Tradisional

BERITA

Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Sidang Paripurna IV Masa Sidang II

LINGKUNGAN

Kadishut Provinsi Papua Mengajak Semua Pihak di Moy Untuk Menjaga Cycloops dan Dusun Sagu

OLAHRAGA

Semarak Menyambut HUT RI Ke – 79 Tahun, Berbagai Lomba Digelar  Oleh RW IV Kampung Nolokla

PAPUA

Orgenes Kaway : DPRK Harus Ditentukan Oleh Adat, Tidak Oleh Pemerintah