SENTANI, KABARTANAHMERAH.COM – Guna melengkapi dokumen administrasi penduduk (Adminduk) bagi masyarakat, Pemerintah Distrik Sentani Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, melakukan pelayanan Nikah masal.
Pelaksanaan kegiatan Nikah masal tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, dan terdapat 13 Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Kepala Distrik Sentani Timur Esli.Suangburaro, kepada wartawan, mengatakan, bahwa pelaksanaan Nikah Catatan Sipil Masal pada hari ini Rabu 14 Desember 2022, sebanyak 13 pasangan pengantin dan ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Distrik Sentani Timur dalam rangka melengkapi dokumen kependudukan bagi pasangan Pasutri yang selama ini masih numpang Kartu Keluarga bersama Kartu Keluarga Orang Tua.
“Selain itu juga untuk melengkapi syarat – syarat lain, seperti Warga Negara yang berstatus ASN, Akta Nikah ini perlu agar Hak Tunjangan Istri ataupun Tunjangan Anak juga dapat diterima, dan masih banyak lagi manfaat lain ketika pasangan ini sdh memiliki Akta Nikah,” pungkas Suangburaro.
Esli, menambahkan, Hal lain misalnya bagi syarat anak yg akan mengurus Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Tanda Penduduk (KTP), diawali dengan Kartu Keluarga dan Pasutri harus menikah.
Kami (PemDis) Timur, berencana bahwa Kegiatan Nikah Masal ini akan dijadikan sebagai program yang dilaksanakan setiap Tahun, dan apa yang s6dh dillakukan tahun ini diharapkan tahun depan bisa lebih banyak lagi. (eldan)
Editor: IscoSumber: Daniel Eluay